Tingkatkan Kesadaran Keterbukaan Informasi, Gubernur Mahyeldi Luncurkan E-Monev KIP dan Buku QRCode PPID
Berita Utama Dedi Oscar Adams, M.I.Kom.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK) 24 Juni 2024 17:18:13 WIB
Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu hal penting dalam tata kelola pemerintah di era digital. Namun, masih ditemui tantangan dan rintangan dalam mewujudkan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Data hasil monitoring dan evaluasi (monev) tahun 2023 oleh Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) menunjukkan, dari 51 organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) baru tiga yang mendapatkan kategori Informatif. Dari 19 kabupaten/kota, masih enam kabupaten/kota berkategori Informatif. Dari 1.035 nagari di Sumbar, hanya tiga dengan kategori Informatif.
Di tingkat SMA/SMK, baru tujuh sekolah berkategori Informatif. KPU di wilayah Sumbar hanya lima dengan kategori Informatif. Bawaslu hanya tiga berkategori Informatif. Perguruan tinggi di Sumbar hanya empat yang mendapatkan kategori Informatif. Sementara itu, belum ada badan usaha milik daerah (BUMD) di Sumbar yang mendapatkan kategori Informatif, masih di kategori Menuju Informatif. Selanjutnya, untuk lembaga yudikatif baru empat yang mendapatkan kategori Informatif.
Melihat masih banyaknya lembaga di wilayah Pemprov Sumbar yang belum mendapatkan kategori Informatif, Komisi Informasi Sumbar bersama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Sumbar menggelar acara peluncuran/launching E-Monev bertemakan “Mewujudkan Badan Publik Informatif di Sumatera Barat,” di Ballroom ZHM Premiere Hotel, Padang, Senin (24/06/2024).
Kegiatan e-Monev yang diresmikan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi tersebut merupakan monev yang ke-10 dan diikuti para kepala daerah se-Sumbar, Kepala Diskominfotik se-Sumbar serta pejabat pengelola informasi pemerintah daerah (PPID) se-Sumbar. Acara ini juga dihadiri oleh berbagai instansi vertikal, BUMD dan BUMDes, serta perguruan tinggi di Sumbar.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyatakan dukungan penuh Pemprov Sumbar kepada Komisi Informasi Sumbar dalam menjalankan tugasnya. Gubernur Sumbar berharap seluruh badan publik terutama OPD di lingkungan Pemprov Sumbar mengikuti kegiatan monev ini dengan baik. Selain itu, diharapkan juga badan publik dan OPD di lingkungan provinsi mampu mengisi kuesioner yang diberikan oleh verifikator monev dan melengkapi data dukung yang valid.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendukung penuh Komisi Informasi dalam menjalankan tugasnya, yaitu menfasilitasi penyelesaian sengketa informasi publik dan melaksanakan monitoring serta evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik. Dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap KI berupa anggaran, sumberdaya manusia, dan fasilitas sarana prasarana,” sambut Mahyeldi.
Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, dalam sambutannya mengatakan masih banyak tantangan dan rintangan dalam implementasi UU KIP. Oleh karena itu, kegiatan monev merupakan salah satu kegiatan dalam mengawal amanat UU KIP sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Badan Publik. Dibutuhkan kontribusi dan kerja sama dari berbagai pihak dalam memaksimalkan implementasi UU KIP ini.
“Untuk itu kami mohon kepada bapak Gubernur, Bupati, Pj Bupati, Walikota, Pj Walikota dan pimpinan semua badan publik yang diikutkan monev tahun ini untuk mengintruksikan kepada PPID-nya agar benar-benar serius dan maksimal mengisi kuesioner serta mengikuti berbagai tahapan monev tersebut,” ujar Musfi.
Diketahui sejak tahun 2021, KI Sumbar telah melaksanakan monev berbasiskan aplikasi melalui https://emonev.kisb.sumbarprov.go.id/ yang menjadi acuan oleh KI provinsi-provinsi lain di Indonesia. Tanti juga menyatakan KI Sumbar berupaya maksimal melakukan pendampingan terhadap badan publik dan telah melahirkan 2.000 Duta Keterbukaan Informasi Publik (DUTA KIP – KI SUMBAR) sebagai perpanjangan tangan KI Sumbar.
“Komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terlihat jelas saat melahirkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan menghantarkan Sumatera Barat berprediket sebagai Provinsi Informatif serta menjadikan hasil Monev KI Sumbar sebagai sepuluh persen dari penilaian kinerja OPD provinsi,” ungkap Tanti Endang Lestari, Ketua Pelaksana Monev KI Sumbar.
Pada kegiatan ini juga dilaksanakan launching Buku QR Code PPID oleh Diskominfotik Sumbar; penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama oleh Gubernur Sumbar, Walikota dan Bupati se-Sumbar; dan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara KI Sumbar dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar dan Politeknik Negeri Padang (PNP).(hm/Diskominfotik Sumbar)
Berita Terkait Lainnya :
- Akselerasi Perhutanan Sosial Sumbar, Gubernur Mahyeldi Launching Program Pohon Asuh dan Kukuhkan Pokja P3S
- Kemenkes Masuk 5 Besar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik
- Keterbukaan Informasi Publik Sudah Menjadi Kebutuhan
- Tingkatkan layanan Informasi Kebencanaan BPBD Optimalkan SOP Pusdalops PB
- Ringkasan Prosedur Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi