Perbedaan Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Perseroan Terbatas (PT) Biasa
Penanaman Modal AMRIZAL, S.Sos(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 22 Mei 2014 14:39:22 WIB
Seiring dengan perkembangan perekonomian dunia, maka perekonomian nasional Indonesia juga membutuhkan perkembangan dan peningkatan dari tahun ke tahun dengan diberikannya fasilitas investasi terhadap pelaku-pelaku usaha yang menanamkan
Berita Terkait Lainnya :
- Pelatihan Teknis Penanaman Modal Bagi Aparatur Provinsi, Kabupaten dan Kota
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah
- Realisasi investasi perusahaan Penanaman Modal Asing dari Januari s.d Akhir Desember 2015
- Realisasi investasi perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri dari Januari s.d Akhir Desember 2015
- Pedoman Percepatan Penganekaraman Konsumsi Pangan Tahun 2016