Pelatihan Teknis Penanaman Modal Bagi Aparatur Provinsi, Kabupaten dan Kota

Penanaman Modal AMRIZAL, S.Sos(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 30 April 2015 03:10:17 WIB


PELATIHAN TEKNIS PENANAMAN MODAL BAGI APARATUR PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT, KABUPATEN DAN KOTA

Sesuai Amanat Perka BKPM No.3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal  yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Prosedur dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal secara online yang disampaikan oleh  Direktorat Pelayanan Perizinan Penanaman Modal yang dilaksanakan pada tanggal 26 s.d 28 April 2015 di Gedung UNP Bukittinggi yang diikuti oleh Aparatur Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat dengan penuh semangat, pada kesempatan itu dihadiri oleh pejabat tinggi BKPM yaitu : Bapak Said Ridwan, Direktur Perencanaan Industri Manufactur BKPM, Bapak Yuliot, Direktur Iklim PM Wilayah I,Ibu Aloysia Endang Wahyuningsih, Direktur Fasilitasi Promosi Daerah BKPM, Bapak Endang Supriyadi, Direktur Pelayanan Perizinan BKPM dan Ibu Arlina Ardisasmita, Direktur Wilayah I Pengendalian Penanaman Modal BKPM.

    Pada kesempatan tersebut Kepala BKPM&PPT Provinsi Sumatera Barat (Bpk.H.Ir Masrul Zein) menyampaikan  dalam sambutannya mengingatkan terjadinya restrukturisasi kelembagaan di daerah dan seringnya terjadi perpindahan Aparatur dan pejabat Penanaman Modal terutama Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, sejalan dengan Pemerintahan Indonesia yang dipimpinan Bapak Joko Widodo dan Yusuf Klla, cukup banyak kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka memajukan perekonomian Indonesia termasuk di Bidang Penanaman Modal, maka kami pandang sangat perlu pencerahan dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan serta aturan2 terbaru tersebut maka kami lakukan Pelatihan yang yang narasumbernya lengkap dari BKPM RI mulai dari Perencanaan, Promosi, Iklim penanaman Modal, Pelayanan, dan Pengendalian Penanaman Modal, mudah2an semuanya dapat diserap oleh semua peserta agar iklim investasi di Sumatera Barat lebih kondusif dan realisasi penanaman Modal lebih meningkat.

Menyangkut capaian dan target realisasi investasi di Wilayah Pulau Sumatera dimana Sumatera Barat termasuk di dalamnya pada tahun 2014 target Realisasi Investasi Sumatera Barat sebesar 1,4 triliun (0,3% Nasional) berhasil dicapai 1,6 triliun (114,3%) maka pada tahun 2015 target Sumatera Barat dinaikan menjadi Rp 2.2 triliun (0,4 Nasional).

Fungsi BKPM sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007

  • Melaksanakan tugas dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal;
  • Mengkaji dan mengusulkan kebijakan pelayanan penanaman modal;
  • Menetapkan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
  • Mengembangkan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
  • Membuat peta dan mempromosikan penanaman modal Indonesia;
  • Mengembangkan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
  • Membantu penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi oleh penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
  • Mengoordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;
  • Mengoordinasi dan melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu