Sambut Libur Nataru, Gubernur Sumbar Terbitkan Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Berita Utama Dedi Oscar Adams, M.I.Kom.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK) 14 Desember 2023 18:02:21 WIB
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi menerbitkan Surat Edaran No 550/1002/SE/Dishub-SB/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Pembatasaan Operasional Angkutan Barang selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan SE itu, pembatasan operasional angkutan barang di wilayah Sumbar diberlakukan untuk dua tahap, yakni tahap I libur Natal 2023 dan tahap II libur tahun baru 2024.
Pada tahap I, arus mudik (22-24 Desember 2023) waktu pembatasan angkutan barang diberlakukan mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB. Hal yang sama diberlakukan pada arus balik 26-27 Desember 2023.
Kemudian tahap II, libur Tahun Baru 2024. Arus mudik (29-30 Desember 2023) dan arus balik 1-2 Januari 2024, angkutan barang dilarang lewat pada pukul 05.00-22.00 WIB.
Pembatasan tersebut diberlakukan pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao sampai batas Jambi dan sebaliknya. Kemudian pada ruas jalan Padang-Padangpanjang Bukittinggi-Limapuluh Kota sampai batas Riau dan sebaliknya.
Pembatasan itu tidak berlaku atau dikecualikan bagi angkutan barang bahan bakar minyak/gas, hantaran uang, hantaran ternak, pupuk, pakan ternak dan bahan pokok.(doa/Diskominfotik Sumbar)
Berita Terkait Lainnya :
- Sambutan Gubernur Sumatera Barat
- Irwan Prayitno - Gubernur Sumatera Barat Mendapatkan Penghargaan dari Perpustakaan Nasional
- Gubernur Sumatera Barat (Irwan Prayitno) Resmikan Pasar Lelang Karet Pasaman Barat
- Paripurna Perdana di 2014. Gubernur Sumbar Sampaikan Jawaban Empat Ranperda
- APBD 2015 Turun. Gubernur Sumbar Sampaikan Nota Pengantar RKUA PPAS