Kepala Bapenda Prov. Sumbar Memimpin Rapat Perumusan Kebijakan Inovasi “Sibijak”
Berita OPD Admin Bapenda() 24 Januari 2023 15:21:00 WIB
Pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023, bertempat di ruang rapat UPTD SIPD dilaksanakan rapat persiapan dan perumusan kebijakan SIBIJAK (Isi Minyak Bayar Pajak). Sibijak adalah kebijakan untuk memberitahukan jatuh tempo pajak kepada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Lokasi implementasi kebijakan SiBIJAK adalah di SPBU pada saat wajib pajak membeli bahan bakar kendaraan bermotor.
Rapat dimaksud langsung di pimpin oleh Kepala Badan Pendapatan Daeah Provinsi Sumatera Barat, Maswar Dedi, turut hadir dalam rapat tersebut adalah Kepala Bidang Pajak, Kepala Bidang Retribusi, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Kepala UPTD Sistim Informasi Pendapatan Daerah dan staf terkait.
Beberapa poin yang di bahas pada rapat pendahuluan ini antara lain : mekanisme pelayanan, mekanisme pencatatan di aplikasi SiDatuk, model blanko peringatan, format laporan dan hal penting lainnya. Rapat ini adalah rapat pendahulun yang akan diikuti oleh beberapa kali rapat lainnya dengan stakeholder terkait. Secara umum dapat disampaikan bahwa kebijakan ini melibatkan banyak pihak sehingga perlu dipersiapkan sebelum dilaksanakan untuk meminimalisir permasalahan yang berpotensi muncul ketika dilaksanakan. Pada saat sama, kebijakan ini sekaligus sebagai upaya penurunan angka TDU yang relatif masih tinggi (Hendri).
Berita Terkait Lainnya :
- Kepala Biro Humas Setdaprov. Sumbar Terima Team Peneliti Universitas Andalas
- Lelang Perdana ULP Prov. Sumbar Umumkan 44 Paket Pekerjaan
- Sekretariat DPRD Sumbar Raih Peringkat II Keterbukaan Informasi Publik
- Kepala Pelaksana BPBD Sumbar Meninjau Pusdalops PB dan Mencek Peralatan Kebencanaan
- Dinas Pangan Prov. Sumbar Menyerahkan Bantuan ke Kab. Sijunjung