Gubernur Sumbar Lepas Almarhumah Hj. Naimah, Ibunda Sekda Hansastri Ke Peristirahatan Terakhir
Berita Utama Dedi Oscar Adams, M.I.Kom.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK) 29 Desember 2022 14:03:03 WIB
Gubernur Sumatera Barat Buya Mahyeldi, melepas Jenazah Ibunda Sekertaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Hansastri, yaitu Ibunda Hj. Naimah dalam usia 82 tahun di Rumah Dinas Sekda Provinsi Sumbar, Jl. Raden Saleh No 20 B, Padang, Kamis (29/12/2022).
Hj. Naimah merupakan orangtua kandung Sekertaris Daerah Provinsi Sumbar, Hanastri, yang berpulang pada hari Kamis (29/12/2022) pagi pukul 4.30 WIB di RS. Ibnu Sina, kabar tersebut beredar di sejumlah Grup WhatsApp.
Menurut informasi yang beredar, almarhumah Hj. Naimah akan dimakamkan di kampung halamannya di Nagari Aia Bangih, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat
Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi, saat melayat ke rumah duka mendoakan yang terbaik untuk almarhumah dan juga agar keluarga yang ditinggalkan diberilan kesabaran.
"Insya Allah kebaikan kebaikan beliau akan diganjar dengan surga Allah," kata Gubernur saat melepas jenazah di Rumah Dinas Sekda.
“Mudah-mudahan almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya,” ujar gubernur.
Gubernur juga berpesan orang-orang beriman itu istimewa di sisi Allah, jika bersyukur kepada Allah SWT dan bersabar ketika ditimpa musibah. Semoga sabar dan ikhlas keluarga Almarhum dapat memperkuat ketaatan dan keimanan kepada Allah SWT.
"Ini menjadi muhasabah bagi kita semua, bahwa kematian itu pasti akan menemui kita semua. Walau kita tidak tau kapan itu terjadi, Semoga kita semua mengakhiri kehidupan kita dalam keadaan husnul khatimah," ungkap gubernur.
Sekda Hansastri mewakili keluarga besar almarhumah menyampaikan permohonan maaf dari semua pihak jika selama hidup dan bergaul dengan banyak pihak ada kesalahan yang sengaja atau tidak disengaja.
Setelah itu Gubernur bersama Ketua Baznas Republik Indonesia, Noor Achmad, dan rombongan menuju Masjud Raya Sumbar untuk mensalatkan almarhumah. (Via/MMC)
Diskominfotik Sumbar