Amasrul, SH : Lembaga Adat Adalah Mitra Strategis Pemerintahan Desa/Nagari 

Amasrul, SH : Lembaga Adat Adalah Mitra Strategis Pemerintahan Desa/Nagari 

Berita OPD Adi pondra(Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) 10 November 2022 15:59:02 WIB


Padang, November

Undang Undang No.6/Tahun 2014 tentang Desa mengakui pentingnya kelembagaan adat sebagai mitra strategis dari pemerintahan di desa atau nagari. Ditambah lagi untuk Sumbar telah ada Perda No.7 Tahun 2018 yang menguatkan fungsi kelembagaan adat di desa dan nagari.

Demikian diungkapkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumbar Amasrul, SH ketika membuka dan menjadi nara sumber Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat angkatan X Tahun 2022 di Hotel Imelda, Padang, Rabu (9/11/2022).

Menurut Amasrul, fungsi lembaga adat adalah melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap penguatan identitas budaya dan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.

Tuntutan saat ini mengharuskan Pemangku Adat melakukan pendataan dan inventarisasi serta kajian terhadap perkembangan adat dan budaya sehingga dapat menentukan langkah terbaik untuk melestarikan, merawat adat dan budaya sebagai identitas Minangkabau.

Kata Amasrul, SH., dari beberapa kajian menunjukkan bahwa Lembaga Adat merupakan pilihan yang kredibel sebagai agen pembangunan. Hanya saja harus diakui, kata Amasrul, lembaga adat yang harus terus dibenahi dari kapasitas sumberdaya, organisasi maupun kapasitas manajerialnya.

"Pemprov Sumbar dan tentunya juga Pemda kabupaten/kota memiliki  komitmen yang kuat memberdayakan lembaga adat dan pemangku adat sebagai mitra pemerintahan nagari/desa dalam membangun sosial ekonomi dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan," kata Kadis Amasrul, SH., yang juga mantan Sekda Kota Padang ini.

Kadis PMD Sumbar ini mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi PAN Muzli M. Nur, yang telah mendukung kegiatan penguatan dan pemberdayaan kelembagaan adat ini, tidak saja dalam bentuk dukungan anggaran tetapi juga ikut memberikan pencerahan kepada para peserta peningkatan kapasitas yaitu sebagai nara sumber.

Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat yang dilaksanakan Dinas PMD Sumbar ini berlangsung 9-11 November 2022, diikuti oleh 116 orang dari Kabupaten Pasaman. Peserta terdiri dari Unsur Kerapatan Adat Nagari (KAN), Bundo Kanduang, dan Parik Paga Nagari.

Menurut Ketua Panitia Quartita Evari Hamdiana, SKM.MM., para peserta mendapatkan pencerahan materi dari praktisi adat istiadat dan budaya, dari Anggota DPRD Sumbar, dan pemateri dari Dinas PMD Sumbar sendiri.

"Salah satu pemateri adalah Ketua Bundo Kanduang Sumbar yaitu Prof Dr. Ir. Raudha Thaib, MS. yang mendapat respon antuasias dari para peserta," kata Quartita Evari Hamdiana, yang sehari-hari adalah Kabid Kelembagaan dan Masyarakat Adat yang didampingi JFT Retta Tessia, SE., Drs. Akral, M.Si dan Chintia Dewi Putri, M.Ikom. (GK)