KOORDINASI PERLUASAN PERJANJIAN KERJASAMA OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK PUSAT DAN DAERAH.

KOORDINASI PERLUASAN PERJANJIAN KERJASAMA OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK PUSAT DAN DAERAH.

Berita OPD Devy Aulya Rahmi, A.Md.(BADAN PENDAPATAN DAERAH) 26 Juli 2022 09:23:54 WIB


KOORDINASI PERLUASAN PERJANJIAN KERJASAMA OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK PUSAT DAN DAERAH.

 

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia : S.215/PK/PK.4/2022 tentang Penawaran dan Konfirmasi Perluasan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah, maka pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022, bertempat dikantor Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, telah dilaksanakan pertemuan koordinasi antara Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi.

 

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat Bpk. Maswar Dedi beserta jajaran dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi Ibu Retno Sri Sulistyani beserta jajaran.

 

Menindaklanjuti surat tersebut sudah diidentifikasi area-area yang akan dikerjasamakan yang pada prinisipnya adalah dalam semangat untuk optimalisasi pajak pusat dan daerah. Area kerjasama tesebut antara lain adalah pertukaran data dan informasi pajak pusat dan pajak daerah, peningkatan kaulitas sumber daya manusia khususnya juru sita pajak dan area-area terkait lainnya.

 

Sesuai dengan arahan dalam surat Dirjen Perimbangan Keuangan tersebut, maka tindakan awal dalam kaitan kerjasama dimaksud yang akan dilakukan segera adalah menyampaikan surat permohonan dan surat pernyataan. 

 

Semoga kegiatan segera di realisasikan dalam waktu dekat sebagai salah satu upaya peningkatan pajak untuk pembiayaan pembangunan.