Tampil sebagai Narasumber Rakor Kementerian LHK, Gubernur Sumbar Paparkan Peran Pemerintah Daerah

Tampil sebagai Narasumber Rakor Kementerian LHK, Gubernur Sumbar Paparkan Peran Pemerintah Daerah

Berita Utama Dedi Oscar Adams, M.I.Kom.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK) 04 November 2021 19:00:24 WIB


Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi menjadi salah satu narasumber pada Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi Implementasi Prinsip Ultimum Remedium Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, 4 November 2021, diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bertempat di Hotel Sultan, Jakarta (4/11).

Kegiatan ini juga dihadiri narasumber lain dari Dirjen Gakkum, Sekjen KLHK, Bareskrim Polri, Jampidum Kejagung, Hakim MA, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Pakar hukum serta pakar kehutanan dan lingkungan, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, Prof. Dr. Rachmat Safa'at.

Tampil memaparkan pada sesi kedua, Gubernur Sumbar menyampaikan peran Pemerintah Daerah dalam Penerapan Prinsip Ultimum Remedium Sesuai Norma Pengaturan LHK dalam Undang-undang Cipta Kerja.

Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dijelaskan Gubernur telah melakukan beberapa upaya penyelesaian penguasaan kawasan hutan secara tidak sah. Upaya yang dilakukan berkolaborasi dengan Polda dan Pemerintah Kabupaten, serta OPD terkait.

Selanjutnya menyampaikan kepada Menteri LHK terkait komitmen pemerintah daerah dalam melakukan upaya-upaya penyelesaian yang sudah dilakukan, serta meminta arahan kebijakan kepada menteri agar penggunaan kawasan hutan yang tidak sah dapat diselesaikan, dengan pertimbangan bahwa masyarakat dapat terus memperoleh manfaat dan hak negara dapat diperoleh.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumatera Barat yang telah melakukan upaya-upaya dalam penyelesaian penguasaan kawasan hutan tidak sah, dengan berkolaborasi dengan seluruh stakeholders kawasan hutan. (Ef.BPHB)