DP3AP2KB Sumbar Gelar Acara Sosialisasi Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual (GN AKSA)

DP3AP2KB  Sumbar Gelar Acara Sosialisasi Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual (GN AKSA)

Berita OPD Fatmawati Sawir(Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) 16 September 2021 14:45:33 WIB


DP3AP2KB  Prov. Sumbar Gelar Acara Sosialisasi Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA)

 

Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada anak – anak setiap harinya, tentu menjadi perhatian khusus bagi segala pihak. Pemerintah Provinsi  terus menerus mengajak partisipasi berbagai stakeholder untuk bersinergi dalam perlindungan anak, terutama dalam mengantisipasi kejahatan seksual yang bisa terjadi di berbagai tempat. Salah satunya dengan mengadakan sosialisasi yang bertujuan menghadirkan peran serta segala elemen masyarakat yang peduli thd perlindungan anak dan berkomitmen dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak dan diskriminasi   serta perlindungan terhadap hak- hak anak .

 

Sosialisasi Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA) dilaksanakan pada hari ini Kamis , 16  September 2021, bertempat di  Axana Hotel diikuti oleh 300  orang yg nantinya akan dibagi menjadi 3 Angkatan , peserta berasal dari unsur Camat, unsur Kelurahan, Komite sekolah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat ,forum anak, ninik mamak, bundo kandung, PATBM, dan P2TP2A, 

 

Kegiatan ini dibuka secara resmi   oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Prov. Sumbar ( Drs. Besri Rahmad.MM) .  

 

Dalam perspektif perlindungan hak asasi  manusia (HAM) anak memiliki hak yang sama dengan manusia lainnya di muka bumi ini, yakni hak-hak yang melekat secara alamiah sejak ia dilahirkan namun dalam kenyataannya bahwa anak adalah kelompok masyarakat yang rentan sekaligus korban terbesar dari berbagai kekerasan, ekploitasi dan perlakuan diskriminasi lainnya”

 

 kerentanan dan perlakuan diskriminatif tersebut telah berdampak pada kurangnya rasa percaya diri dan menghambat anak dalam pergaulan sosial di sekolah dan masyarakat, kekerasan terhadap anak berlaku umum dan tidak memiliki relevansi dengan jenis pendidikan agama dan keyakinan, suku bangsa, etnis dan ras yang melekat pada anak, hal ini berarti pada semua jenis strata sosial kekerasan terhadap anak dapat dan terus terjadi sepanjang ketimpangan dalam hubungan keluarga dan masyarakat masih di yakini dan dimanifestisikan dalam kehidupan sosial

Kesimpulan yang bisa diambil dari kegiatan sosialisasi ini adalah betapa pentingnya pemahaman kepada masyarakat tentang arti penting peran keluarga dan masyarakat dalam pemenuhan kondisi sosial yang layak dalam tumbuh kembang anak dan memberikan penjelasan dalam penanganan kejahatan terhadap anak dan prosedur pelaporan kepada kepolisian.