Sosialisasi perkembangan Kerjasama Regional Di Bidang Penanaman Modal
Penanaman Modal AMRIZAL, S.Sos(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 29 April 2015 08:21:18 WIB
Pada kesempatan ini perkenankan kami selaku tuan rumah, mengucapkan selamat datang di Ranah Minang kepada Bapak RIZAR INDOMO NAZAROEDIN beserta Jajarannya yang telah hadir bersama sama disini dalam rangka pelaksanaan Sosialisasi Kesepakatan Kerjasama Internasional Yang Terkait Penanaman Modal Tahun 2015 ini.
Sosialisasi Kesepakatan Kerjasama Internasional ini diselenggarakan agar pejabat terkait baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat mengetahui berbagai hasil kesepakatan dan prinsip-prinsip serta komitmen Indonesia dalam kerjasama internasional di bidang penanaman modal. Ada 3 (tiga) materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini yakni Kesepakatan Kerjasama ASEAN, Kerjasama Bilateral dan Multilateral, dan Kerjasama Sub Regional dan Intra Kawasan.
Tujuan Ketiga Kesepakatan perjanjian tersebut menitikberatkan pada jaminan dan perlindungan kepada investor dan investasinya, jaminan pemberian ganti rugi apabila terjadi pengambilalihan atau nasionalisasi oleh host country atau kerusakan akibat terjadinya kerusuhan politik dan sosial, serta jaminan untuk mencari pemecahan masalah-masalah secara adil apabila terjadi sengketa dengan host coutry.
Penting bagi kita semua untuk memahami secara menyeluruh terhadap kesepakatan yang telah tercapai secara internasional. Karena itu, sosialisasi ini bisa menjadi salah satu media untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan.
Oleh karena itu, kita sangat berharap agar hal ini mampu memberikan dampak positif serta manfaat berupa transparansi perizinan dan peningkatan daya saing ekonomi nasional. Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan pada kita semua yang hadir disini, bahwa Masyarakat Ekonomi Asean telah diberlakukan sejak 1 Januari 2015. Oleh karena itu, bagi kita semua yang hadir disini penting untuk mengetahui apapun kesepakatan kerjasama yang telah lahir untuk pelaksanaan kerjasama di tingkat ASEAN ini.
Pembentukan Komunitas ASEAN 2015 berlandaskan pada 3 pilar, yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASEAN Security Community), Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community), dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community).
Khusus Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC) 2015, akan diarahkan kepada pembentukan sebuah integrasi ekonomi kawasan dengan mengurangi biaya transaksi perdagangan, memperbaiki fasilitas perdagangan dan bisnis, serta meningkatkan daya saing sektor UMKM.
Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean 2015 bertujuan untuk menciptakan Pasar tunggal dan basis produksi yang stabil, makmur, berdaya saing tinggi, dan secara ekonomi terintegrasi dengan regulasi efektif untuk perdagangan dan investasi, yang di dalamnya terdapat arus bebas lalu lintas barang, jasa, investasi, dan modal serta difasilitasinya kebebasan pergerakan pelaku usaha dan tenaga kerja.
Dengan adanya Masyarakat Ekonomi Asean, tujuan yang ingin dicapai adalah adanya aliran bebas barang, jasa, dan tenaga kerja terlatih (skilled labour), serta aliran investasi yang lebih bebas.
Dalam pelaksanaannya, Masyarakat Ekonomi Asean 2015 akan berfokus pada 12 sektor prioritas, yang tediri atas 7 (tujuh) sektor barang (industri pertanian, peralatan elektonik, otomotif, perikanan, industri berbasis karet, industri berbasis kayu, dan tekstil) dan 5 (lima) sektor jasa (transportasi udara, pelayanan kesehatan, pariwisata, logistik, dan industri teknologi informasi.
Bagi Sumatera Barat, Masyarakat Ekonomi Asean akan memberikan beberapa tantangan yang tidak hanya bersifat internal di Sumatera Barat saja, Sumatera Barat akan menyikapi ini dengan kebijakan dan program yang strategis dan terintergrasi dengan kebijakan nasional.
Dan bagi Indonesia, tentu ini akan memberikan beberapa tantangan dan persaingan dengan sesama negara ASEAN dan negara lain di luar ASEAN seperti China dan India. Persaingan yang ketat ini akan berdampak pada harga yang kompetitif pula, bukan hanya komoditi/produk/jasa unggulan industri besar, tetapi juga sektor UMKM karena kesamaan karakteristik produk.
Peluang Sumatera Barat untuk dapat bersaing dalam MEA 2015 sebenarnya cukup besar, karena didukung oleh proporsi penduduk usia produktif dan pertumbuhan kelas menengah yang besar. Prospek ekonomi sumatera barat yang positif tentunya juga berdampak pada perbaikan peringkat investasi sumatera barat di tingkat nasional.
Masih kuatnya fundamental perekonomian Indonesia dapat dilihat ketika banyak negara yang “tumbang” diterpa pelemahan perekonomian global, perekonomian Indonesia masih dapat terjaga untuk tumbuh positif.
Kerjasama Internasional diartikan sebagai hubungan yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lainnya yang memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan antar negara. Kerjasama dapat dilakukan di bidang sosial, politik, budaya, keamanan dan ekonomi.
Berdasarkan bentuknya, kerjasama internasional di bidang ekonomi dibagi menjadi kerjasama bilateral, regional, multilateral/internasional dan antar-regional.
Di Indonesia, pelaksaaan kerjasama internasional diatur berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Hubungan Luar Negeri, Undang-undang 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dan peraturan perundangan lainnya.
Di dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kerjasama internasional yang merupakan implementasi hubungan luar negeri menjadi urusan Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerjasama internasional dalam bentuk-bentuk tertentu, dimana tatacaranya diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Kerjasama oleh Pemerintah Daerah merupakan manifestasi dari kerjasama antar negara, sehingga kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah daerah harus sesuai dengan arah kebijakan politik Pemerintah Pusat.
Kerjasama ekonomi bilateral melibatkan dua negara dan bersifat saling menguntungkan. Contoh: Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)
Kerjasama ekonomi regional berupa kerjasama ekonomi yang melibatkan beberapa negara/ekonomi dalam suatu kawasan. Contoh: kerjasama ekonomi antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) dan kerjasama ekonomi antara negara/ekonomi di kawasan Asia Pasifik (APEC).
Kerjasama ekonomi multilateral/internasional melibatkan banyak negara dan tidak terikat pada wilayah/kawasan. Contoh WTO, UNCTAD.
Kerjasama antar regional merupakan kerjasama antara kelompok kerjasama regional, Contoh kerjasama antara ASEAN dengan Uni Eropa.
Kerjasama Regional di Bidang Penanaman Modal
- Association of South East Asia Nation (ASEAN)
- Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN (KESR)
- Asia Pacific Economic Cooperation (APEC)
- Asia Europe Meeting (ASEM)
- Indian Ocean Rim Association (IORA)