Kadis Syafrizal; Kawal Dana Desa, Patuhi Permendes
Berita OPD Adi pondra(Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) 07 Januari 2021 15:33:43 WIB
Padang,
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumbar Drs. H. Syafrizal, MM menegaskan, keberadaan Tenaga Ahli P3MD di kabupaten/kota sampai saat ini masih diperlukan, terutama dalam mendampingi dan mengawal penggunaan Dana Desa 2021.
Karena itu, Syafrizal mengharapkan kepada Kementrian Desa PDTT pada tahun 2021 tetap mengakomodir keberadaan tenaga ahli ini, termasuk tenaga pendamping desa, sehingga pengelolaan Dana Desa di Sumbar dapat realisasi secara maksimal pada tahun-tahun mendatang.
Penegasan dan harapan Kadis PMD Sumbar Syafrizal ini disampaikan dalam Rapat Evaluasi P3MD Sumbar, Kamis (7/1) di Padang, yang diikuti oleh Tenaga Ahli P3MD se Sumbar, termasuk Konsultan Pendamping Wilayah II Dana Desa, yang jumlah 35 orang. Turut mendampingi Kadis dalam acara ini Kabid UEM TTG Desrianto Boy, S.Pd.,M.Pd., Sekretaris Dinas PMD Sumbar Drs. Armen, dan Kordinator Provinsi KPW Dana Desa Feri Irawan, S.Ag.,M.Si
Pengelolaan Dana Desa 2020, Sumatera Barat termasuk cukup baik di tingkat nasional, termasuk adanya banyak sekali inovasi yang dilakukan di tingkat nagari sesuai dengan potensi lokal desa. Bahkan Penilaian Kompetensi dan Transparansi Dana Desa yang merupakan program inovasi Dinas PMD Sumbar mendapat apresiasi dari Kementrian Desa PDTT, dan dicontoh oleh provinsi lain.
Diingatkan oleh Kadis PMD Syafrizal, dalam pelaksanaan tugas pendampingan di masa pandemi Covid-19, seluruh Tenaga Ahli P3MD diharapkan mengedepankan Protokol Kesehatan. "Saya tidak mau para tenaga ahli dan pendamping desa terpapar Covid-19. Saya mau jajaran P3MD sehat dan kuat," kata Syafrizal yang akrab dipanggil Pak Ucok ini.
Diakui oleh Kadis PMD Sumbar yang didampingi Korprov Feri Irawan, memang ada beberapa nagari di kabupaten yang tidak mencapai realisasi anggaran 100 persen, karena berbagai kendala antara lain karena terlambatnya penunjukan Pj Wali Negari yang habis masa jabatannya, pengerjaan kegiatan fisik yang tidak sesuai waktu dan kendala teknis administrasi lainnya.
Kepada semua tenaga ahli P3MD se Sumbar diingatkan oleh Syafrizal untuk selalu mengawal Wali Nagari dan Kepala Desa mematuhi aturan penggunaan Dana Desa, yaitu Permendes, Permendagri dan Peraturan Menteri Keuangan. "Tidak ada lain aturan penggunaan Dana Desa kecuali Permendes sebagai panduan utama yang harus dipedomani," kata Syafrizal, mantan Pj Bupati Kepulauan Mentawai ini.
Alokasi Dana Desa untuk Sumatera Barat tahun 2020 sebesar Rp951 miliar setelah refocusing Anggaran Covid-19. Tahun 2021 ini untuk Sumbar dialokasikan Dana Desa sebesar Rp992 miliar untuk 928 nagari dan desa. (*)