Pelantikan Eselon II dlingkungan Pemprov Sumbar
Berita Utama Sub Bag. Sarana dan Prasarana(Sub Bag. Sarana dan Prasarana) 02 Februari 2014 03:00:18 WIB
Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Sekretaris Daerah Dr. H. Ali Asmar,MPd melantik 11 orang pejabat eselon II dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dua diantara jabatan yang dilantikan merupakan struktur baru, Sekretaris Korpri dan Bakorluh eselon II b, di Auditorium Gubernuran, Kamis siang (30/1).Hadir dalam kesempatan tersebut, kepala SKPD dan PNS dlingkungan Pemprov Sumbar.
Sekretaris Daerah Dr. H. Ali Asmar,MPd dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan GUbernur menyampaikan, UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah diberlakukan sejak tanggal di undangkan tanggal 15 Januari 2014. Dengan diberlakukan UU no. 5 tahun 2014, maka diharapkan akan bisa membawa dampak perubahan secara signifikan terhadap budaya birokrasi dari budaya lama dilayani masyarakat menjadi pelayan masyarakat.
Dan diharapkan kepada seluruh pejabat eselon II agar meninggalkan pola lama dan menuju pola baru melayani kebutuhan masyarakat.
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa dan pelayana administratif yang disediakan.
Tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan sedangkan tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui pembangunan bangsa serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial, ujarnya
Gubernur juga menyampaikan untuk dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu, maka pegawai ASN harus memiliki profesi dan manajemen yang dilaksanakan berdasarkan sistem merit atau perbandingan kualisifikasi, kompetensi dan kinerja yang dimiliki oleh calon rerkrutmen, pengangkatan, penempatan dan promosi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Perubahan batas usia pensiun khususnya jabatan administrasi dari 56 tahun menjadi 58 tahun, sehingga sehingga mendapat tambahan masa pengabdian 2 tahun. Kita berharap tambahan 2 tahun ini benar-benar dimanfaatkan secara optimal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang dibebankan kepada pegawai tersebut.
Kepada pejabat eselon II yang baru dilantik, diucapkan selamat dan sukses agar bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, “ujarnya (Humas Sumbar)