Gubernur Sumbar : ASN Agar Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan
Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 21 Oktober 2020 06:09:18 WIB
Senin (19/10), Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, kembali menegaskan agar ASN di lingkup Pemprov Sumatera Barat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid 19, khususnya di tempat kerja. Dalam rapat mendadak dilingkungan pejabat Pemprov Sumbar, Gubernur Sumbar memberikan peringatan bagi ASN dalam mematuhi perda AKB, mengingat angka terkonfirmasi Covid-19 terus meningkat tajam di Sumbar. Terhitung kemarin, hanya setengah ASN boleh masuk kantor disetiap OPD. jika ASN kedapatan melanggar, maka akan diberikan sanksi tambahan, berupa penundaan kenaikan pangkat hingga pemotongan tunjangan. Gubernur mengatakan, hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya cluster kantor di Pemprov Sumbar.
Ia juga meminta setiap kepala OPD menentukan sikap, terkait banyaknya ASN yang terpapar Covid-19 pada instansi masing-masing. ia mengatakan, para kepala OPD harus mengatur jumlah ASN yang masuk kerja, yakni maksimal hanya separuh pegawai yang boleh masuk dari total pegawai pada OPD dan masuk kantor secara bergantian. Dihadapan jajarannya, gubernur Sumbar menekankan perlu dilakukan pengawasan ketat atas penerapan protokol kesehatan. Apalagi Sumbar sudah memiliki Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Ia juga meminta Satpol PP untuk melakukan penertiban disetiap instansi pemprov Sumbar. Selain mengawasi penhgunaan masker, pimpinan OPD juga harus mengatur pembatasan pertemuan tatap muka secara langsung dan jaga jarak. Gubernur Sumbar yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Sumbar, menegaskan agar kepala OPD dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera menindaklanjutinya. Ia tak ingin para kepala OPD lalai dan menhanggap sepele. Bila ada kelalaian dan berakibat adanya konfirmasi positif di lingkungan kerja, maka akan ada peringatan dari pimpinan.
Selain itu, pemprov Sumbar telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat nomor 360/222/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Pengawasan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja/Perkantoran. Oleh karena itu, diwajibkan seluruh ASN mematuhi protokol kesehatan. Ia berharap dengan berlakunya aturan ini, semua unsur dapat memutus mata penyebaran virus corona di Sumbar.