Pemkab Mentawai Tetap Lakukan Proses Hukum Bagi ASN Pelanggar Perda AKB
Berita OPD Desi Marlinda(Diskominfo) 19 September 2020 10:44:44 WIB
mentawai _Tuapejat - Dalam rangka implementasi dan penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang disahkan Pemprov Sumatera barat, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai gencar melakukan sosialisasi pada instansi Pemerintahan yang diharapkan menjadi role model atau panutan pelaksanaan AKB di tengah masyarakat
Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) setiap apel pagi secara bergiliran di setiap OPD, sejak Selasa (15/8/2020) hingga Jumat (18/9/2020).
Sukirman, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai saat sosialisasi di halaman kantor Perindagkop Mentawai menyampaikan bahwa Perda AKB disahkan sebagai upaya Pemerintah provinsi Sumbar menekan dan mengendalikan pandemi virus Corona dan masyarakat tetap bisa beraktivitas sehingga pertumbuhan ekonomi tetap berjalan.
Selanjutnya, Sukirman mengingatkan agar ASN melaksanakan protokol kesehatan setiap saat. Jika ditemukan dan terdeteksi ada yang melanggar Perda AKB, maka akan diproses.
"Jika melanggar, bisa dikenakan sanksi. Kita berharap ASN bisa menjadi role model yang baik bagi masyarakat. Bila perlu menyiapkan stok masker, agar saat lupa membawa, masker sudah tersedia,"ujar Sukirman, Kamis (17/9/2020).
Lebih lanjut ia menekankan, bahwa virus Corona tidak tebang pilih, sehingga masyarakat diharapkan membantu Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan.
Ia juga berharap agar ASN mengedukasi anak dan keluarga terkait pelaksanaan Perda AKB tersebut.
Ia juga mengimbuhkan, ke depan,
program pada seluruh Kepala desa, menganggarkan dua masker bagi setiap warganya. (KS)