Gubernur Irwan Prayitno Dampingi Menkopolhukam RI "Ngopi Basamo" Media Massa, Elektronik dan Netizen.

Gubernur Irwan Prayitno Dampingi Menkopolhukam RI "Ngopi Basamo" Media Massa, Elektronik dan Netizen.

Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 17 September 2020 20:28:07 WIB


Padang-- Gubernur  Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD dalam rangka "Ngopi Basamo" dengan media massa, elektronik dan netizen, di Ballroom Hotel Pangeran Beach, Kamis (17/9/2020).

Dalam kesempatan itu, selain Gubernur Sumbar Juga hadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumbar, Deputi VI Bidkor Kesatuan Bangsa, Deputi V, Bidkor Keamanan Ketertiban Masyarakat juga hadir staff khusus dan staff ahli dari Menkopolhukam serta pimpinan redaksi media cetak, elektronik dan juga para netizen.

Dalam kunjungan Mahfud MD ke Sumbar perdana digelar dimasa kepemimpinan Gubernur Irwan Prayitno, hadir beberapa wartawan baik dari media cetak, elektronik maupun online.

Bertindak sebagai moderator dalam dialog tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumbar, Jasman Rizal, Hadir pula Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumbar Nazwir.

Gubernur Irwan Prayitno sebagai hantaran kata pada dialog tersebut puji Menkopolhukam atas kedatangannya ke Sumbar karena benar-benar merakyat dan dekat dengan netizen.

"Untuk itu, kami sangat mengapresiasi kedatangannya telah melihat situasi dan kondisi di sumbar. Kita doakan semoga Pak Mahfud MD sehat-sehat selalu dalam melaksanakan tugas negara", ucap Irwan

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan kedatangannya bertujuan ingin melihat kesiapan sumbar dalam mengendalikan Covid-19. Karena kabarnya Sumbar ini sangat baik dalam penangan Covid-19 dan telah memberikan pesan simbolik terhadap masyarkat, ingin merasakan hidup aman dari Covid-19 dan sekurang-kurangnya tidak diteror oleh covid-19. 

"Saya mau mendarat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) kemarin meliahat telah disediakan test PCR gratis, yang telah disediakan oleh Pemda, itu bagus sekali karena dilihat tempat lain masih membicara urasan harga dan urasan teknik", kata Mahfud 

Selanjutnya ia, juga menyebutkan Sumbar akan lebih aman, tenang kalau semuanya tertib dan patuh protokol kesehatan serta pemerintah bersama rakyatnya saling bekerjasama sesuai dengan Perda Adaptasi Kebiasaan baru oleh Pemprov Sumbar. Tentang peraturan dan fasilitas kesehatan yang diperlukan rakyat. Agar masayakat cepat dapat menikmati indahnya alam Sumbar," lanjut Mahfud.

Terkait dengan itu ia mengatakan bahwa Pemerintah itu sudah membuat kebijakan melalui Inpres nomor 6 tahun 2020, harus dilakukan tindakan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol covid.

Inpres itu menunjuk Menkopolhukam telah mengkoordinasikan kepada Gubernur se Indonesia, dan ada dua yang menjalani perda tersebut yaitu Sumatera Barat dan Nusa Tenggara Barat. Dan Sumbar ini lebih bisa implementatif untuk operasi ini, karena juga mencantumkan ketentuan pidana.

"Kalau setiap menegakan hukum bencana harus melalui undang-undang. tidak boleh orang dihukum pidana kalau tidak ada diundang-undang", kata Mahfud.

Karena didalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 kemudian diperbarui Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019, disebutkan dipasal 15 hukum pidana itu bisa dijatuhkan setelah asalnya undang-undang diperda, dengan catatan kurungan itu maksimal 6 bulan.

Oleh sebab itu kami pesankan juga Kapolda Sumbar agar bisa langsung menegakkan hukum perda ini dengan sebaik-baiknya setelah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri)", tegasnya.

 

(Biro Humas Setda Prof Sumbar)