Gubernur Sumbar : Pj. Bupati/Walikota Harus Netral

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 16 September 2020 11:46:27 WIB


Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, pada Selasa (15/09) di Padang mengatakan bahwa ada 13 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada 9 Desember mendatang di Sumbar. Namun yang kursi kepala daerahnya kosong karena kedua pasangan kepala daerahnya mengikuti Pilkada hanya tujuh daerah. Tujuh daerah tersebut nantinya akan dipimpin oleh penjabat (Pj) Bupati dan Walikota, yang akan ditunjuk dari pejabat eselon II  provinsi. Gubernur menambahkan, kriteria yang pasti harus dimiliki oleh Pj Bupati dan Walikota yakni harus netral, tidak memihak salah satu calon pada perhelatan Pilkada 2020.

Adapun penjabat Bupati dan Walikota tersebut memang harus dari eselon II provinsi dan tidak bisa dari masing-masing kabupaten/kota meski juga berstatus pejabat eselon II. Nama pejabat eselon II yang dinilai layak menjabat tersebut akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri dan setelah ditetapkan di kementerian, maka akan segera dilantik sesuai dengan jadwal.

Adapun 13 daerah yang mengikuti pilkada di Sumbar yakni :

• Kota Bukittinggi,

• Kota Solok,

• Kabupaten Solok,

• Dharmasraya,

• Sijunjung,

• Solok Selatan,

• Tanah Datar,

• Limapuluh Kota,

• Pasaman,

• Pasaman Barat,

• Agam,

• Padang Pariaman dan

• Pesisir Selatan.

 

Sementara tujuh daerah yang kedua kepala daerahnya ikut Pilkada dan akan dipimpin oleh Pj adalah :

• Pasaman Barat,

• Agam,

• Padang Pariaman,

• Solok Selatan,

• Pesisir Selatan,

• Kota Bukittinggi dan

 

• Solok.

 

Setelah dilantik,  Pj bupati dan walikota bertugas untuk mensukseskan pelaksanaan pilkada di daerahnya hingga terpilihnya kepala daerah yang definitif. Pj bupati dan walikota harus netral, tidak boleh memihak, mengayomi seluruh peserta dan menjaga netralitas serta menaati semua prosedur yang berlaku.