Sah, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan jadi Perda

Sah, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan jadi Perda

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 27 Agustus 2020 10:06:17 WIB


DPRD bersama Pemprov Sumatera Barat menyepakati rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di rapat paripurna yang digelar Selasa(25/8)

Sekretaris Komisi II DPRD Sumatera Barat Nurkhalis Dt Bijo Rajo mengatakan perda ini akan menjadi perda payung yang akan diteruskan di tingkat kota dan kabupaten."Perda ini sebagai upaya agar lahan pertanian di Sumatera Barat tidak terus berkurang," kata dia.

Menurut dia apabila tidak ada regulasi yang mengatur lahan pertanian diubah menjadi kawasan perumahan, toko dan lainnya maka ini akan mempengaruhi produksi pertanian Sumbar ke depan. Ia mengatakan saat ini memang kondisi Sumbar surplus beras namun pengalihan lahan pertanian menjadi peruntukan lain akan membuat produksi berkurang Dalam perda ini nanti diatur salah satunya orang yang memiliki lahan hanya boleh mengalihkan lahan untuk rumah dan lainnya seluas 400 meter persegi

"Kita berharap perda ini ditindaklanjuti di kota dan kabupaten karena pengaturan lahan tersebut ada di pemkab dan pemkot," kata dia. Sementara it Ketua DPRD Sumbar Supardi yang memimpin sidang paripurna mengatakan pembentukan Perda direncanakan Propemperda tahun 2019 akhir persidangan ketiga tahun 2019 "DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan Ranperda tentang PLP2B merupakan prakarsa DPRD Provinsi Sumbar," pungkasnya. *Hums.dprd.sumbarprov.go.id)