Fasilitasi Penyelesaian Pengaduan Masyarakat Tapan-Pessel, DPMPTS Sumbar Tinjau Lokasi
Penanaman Modal AMRIZAL, S.Sos(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 09 Juli 2020 15:44:45 WIB
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat (Sumbar) telah mendapatkan pengaduan masyarakat Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat terhadap CV. Bangun Indah Jaya (CV. BIJ).
DPMPTSP Sumbar tinjau lokasi untuk memfasilitasi penyelesaian masalah pengaduan CV. BIJ dengan pihak Pemgadu, Selasa (07/07/2020).
Menurut pengadu lokasi izin bermasalah, tidak sesuai kesepakatan dan pemilik Izin Usaha Penambangan (IUP) tidak memenuhi kesepakatan, karena banyak yang mengaku bahwa mereka adalah orang perusahaan.
Jadi pelapor berharap agar pengaduanya dapat ditindak lanjuti sesuai yang tertuang dalam IUP, namun menurut Pengadu semua harus disepakati lagi agar tidak lagi terjadi kericuhan.
Kadis DPMPTSP Sumbar menyampaikan masalah ini difasilitasi sampai selesai, "hendaknya bisa sama-sama diuntungkan baik masyarakat maupun perusahaan," sebut Maswar Dedi.
Kadis DPMPTSP ingin kerugian yang diterima masyarakat agar diperhatikan oleh perusahaan, mungkin ada kewajiban harus dipenuhi.
"Jangan masyarakat ditinggalkan, nanti kalau perpanjangan izin dan masyarakat tidak setuju izinya akan dievaluasi dan walinagari harus secara komprehensif dalam memediasi supaya tidak lagi terjadi pengaduan ulang, perusahaan bisa bekerja dan memberi kompensasi kepada masyarakat, tutupnya.
( Covesia.com )
Berita Terkait Lainnya :
- Sosialisasi Penguatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Sumatera Barat dimulai
- Sosialisasi Visualisasi Bahan Ajar Pembangunan Karakter Bangsa
- Da’i sebagai Fasilitator Keselamatan Masyarakat dalam Berlalu Lintas
- Fasilitasi dan Pendataan Perantau di Nagari/Kelurahan se Sumatera Barat
- Status Tenaga Pengajar SMAN 2 Sumbar Belum Jelas