KPU Sumbar Siap Laksanakan Pilkada Serentak

KPU Sumbar Siap Laksanakan Pilkada Serentak

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 30 Mei 2020 08:58:30 WIB


Ditengah pandemi Covid 19 yang masih melanda Sumbar hingga jelang akhir Mei ini, pemerintah bersama DPR dan penyelenggara Pilkada yakni KPU RI, Bawaslu dan DKPP RI menyepakati pelaksanaan pencoblosan pillkada serentak 2020 yang sedianya digelar pada 23 September 2020, diundur menjadi 9 Desember 2020. Menyikapi hal tersebut, ketu KPU Sumbar, Amnasmen, mengatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan pagelaran demokrasi tersebut di Sumbar, meski ditengah pandemi.

Pada Rabu (27/05), Amnasmen menambahkan bahwa pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 yang diputuskan dilaksanakan pada 9 Desember, harus mengiktui protokol kesehatan yang ketat. Menurutnya, PerppuĀ  Nomor 2 Tahun 2020 yang saat ini menjadi rujukan pelaksanaan Pilkada serentak merupakan pedoman untuk dilaksanakan dalam kondisi normal. Jika saat pilkada digelar nanti dan pandemi belum berakhir, maka pelaksanaan setiap tahapannya tentu harus beradaptasi dengan kondisi terkini.

Hal tersebut tentu akan membutuhkan ketersediaan anggaran tersendiri mengingat cukup banyak kelengkapan alat pelindung yang harus disediakan dalam tiap tahapan pilkada seperti penyediaan masker, cairan antiseptik dan lainnya. Apabila Pikada digelar pada Desember, maka otomatis tahapannya akan dimulai pada bulan Juni. Ia mencontohkan, dari tahapan verifikasi hingga pemutakhiran data pemilih akan melibatkan banyak orang dan tentu dalam kondisi seperti ini maka pelaksanaannya tidak akan bisa dijalankan layaknya dalam kondisi normal.

Amnasmen menambahkan bahwa KPU Sumbar akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah daerah terkait kesiapan anggaran. Ia menilai, jika tak tersedia anggaran yang memadai untuk mendukung pelaksanaan tahapan pilkada ditengah pandemi maka hal tersebut dapat membahayakan.