Mentawai Akan Terapkan New Normal Pasca PSBB

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 29 Mei 2020 11:16:10 WIB


Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai (Pemkab Kep. Mentawai) akan mempersiapkan diri untuk menuju tatanan kehidupan baru atau New Normal pada 8 Juni 2020, usai berakhirnya PSBB tahap II di Sumbar yang berlangsung dari 31 Mei hingga 7 Juni 2020. Sebagaimana diketahui, usai mengadakan rapat bersama jajaran Bupati/Walikota, Gubernur Sumbar memutuskan melakukan perpanjangan pemberlakuan PSBB di Sumbar. Dari seluruh kabupaten/kota di Sumbar, hanya Bukittinggi yang memutuskan untuk keluar dari PSBB dan mulai menerapkan new normal.

Menanggapi hal tersebut, Pemkab Kep, Mentawai menilaia PSBB tahap lll merupakan waktu persiapan  menuju New Normal dalam menghadapi wabah Covid-19. Bupati  Kep.Mentawai ,Yudas Sabaggalet,  mengatakan bahwa perlu disiapkan Pusat kesehatan di 4 pulau besar di Mentawai yakni pulau Siberut, Sipora, Pagai utara dan selatan. Hal tersebut dikatakannya usai melakukan Video Conference dengan Gubernur Sumbar beserta jajaran Forkopimda pada Kamis (28/05).

Ia menilai jika setiap pulau besar memiliki pusat penanganan Covid, hal tersebut akan mempermudah penanganan Covid 19 di setiap pulau. Jika orang terinfeksi covid ditangani di satu pulau saja makan itu tentu akan menghindari potensi penularan dan penyebaran ke yang pulau lain. Untuk mendukung hal tersebut, disetiap pulau harus tersedia tim penanganan dan pencegahan penularan Covid-19, yang di lengkapi fasilitas dan tenaga medis sesuai standar kesehatan

Selain mengoptimalkan fasilitas kesehatan, Pemkab Mentawai juga perlu memperhatikan penerapan protokol kesehatan pada sektor transportasi, Mentawai merupakan daerah kepulauan yang dikelilingi laut, tentu Kapal penumpang mesti menerapkan Physical Distancing atau jaga jarak. Dan setiap pelabuhan diupayakan memiliki satu jalur pemeriksaan orang masuk dan keluar. Tempat tempat keramaian seperti pasar juga harus di tata sedemikian rupa. 

Ia juga menambahkan,  dalam penerapa new normal, sistem Pendidikan, akan dibagi menjadi 3 zona yakni, Zona merah yang berarti belum diperbolehkan sekolah, lalu zona hijau dengan catatan boleh sekolah namun memakai waktu tertentu, dan khusus di perkampungan sekolah seperti akan berjalan seperti biasa. Sementara di sipora, khusus kelas 4 kebawah tidak disekolahkan dahulu. Kantin kantin sekolah pun juga tidak dibuka.

Selain sektor sektor tersebut diatas, Pemkab Mentawai juga akan mempersiapkan sistem komunikasi dengan memastikan setiap kecamatan dapat mengakses sinyal 4G, agar dapat melakukan Komunikasi secara audiovisual.

Sektor terakhir yang akan diperhatikan adalah rumah Ibadah. Masyarakat diperbolehkan tetap beribadah tetapi sesui protokol kesehatan diantaranya, memakai masker dan jaga jarak. Untuk di gereja akan diberlakukan jaga jarak tempat duduk. Sedangkan Muslim akan diberikan tanda tempat shalat di dalam masjid.