Gubernur: PSBB Sumbar Resmi Diperpanjang
Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 05 Mei 2020 23:41:57 WIB
Padang, Diskominfo SB - Perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Sumatera Barat resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-331-2020 tanggal 5 Mei 2020.
Dalam keterangannya, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan perpanjangan PSBB ini sesuai dengan rencana dan kesepakatan bersama Bupati/Wali Kota se-Sumatera Barat, yakni pada tanggal 6 Mei sampai dengan 29 Mei 2020.
Namun demikian perpanjangan tersebut tidak serta merta bisa ditetapkan langsung sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Dilansir dari keterangan Biro Humas Setdaprov Sumbar, Selasa (5/5/2020) malam, dikatakan bahwa hal ini sesuai dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB.
Pada Lampiran huruf D dinyatakan bahwa Pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang yaitu selama 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Untuk itu perpanjangan PSBB diatur secara bertahap sebagaimana dicantumkan dalam Diktum Kesatu dan Diktum Ketiga keputusan Gubernur dimaksud.
Artinya Perpanjangan PSBB di wilayah Sumbar ditetapkan selama 14 hari dari tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 19 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Alasannya adalah batas akhir masa tanggap darurat Nasional dan provinsi telah ditetapkan sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Disamping juga dikatakan bahwa Perpanjangan PSBB akan tetap menjalankan dan mempertegas aturan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Permenkes 9 tahun 2020.
Konsekuensinya tidak ada kendaraan yang bisa masuk atau keluar wilayah Sumbar hingga penerapan PSBB selesai pada 19 Mei atau jika diperpanjang 29 Mei 2020. (MMC Diskominfo Sumbar)