Pilkada 2020 Ditunda, KPU Sumbar Siap Selenggarakan Kapanpun

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 29 April 2020 17:02:29 WIB


Menyusul merebaknya wabah virus corona di Sumatera Barat (Sumbar), KPU RI memutuskan untuk melakukan penundaan pemungutan suara pilkada serentak 2020 yang semula dijadwalkan pada 23 September 2020, menjadi tanggal 9 Desember 2020. Meski begitu, masih ada kemungkinan bahwa perubahan jadwal masih dapat terjadi. Keputusan penundaan penyelenggaraan pilkada ini didapatkan setelah adanya kesepakatan antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU RI, pada Maret lalu.

Menanggapi hal tersebut, komisioner KPU Sumbar, Izwaryani, mengatakan bahwa keputusan penundaan tersebut merupakan hal yang positif disaat wabah tengah merebak di Sumbar saat ini. Menurutnya, melihat adanya tahapan yang ditunda memang berat untuk tetap menyelenggarakan pemungutan suara pada tangga 23 September 2020.

Adapun tahapan pilkada yang ditunda diantaranya verifikasi faktual. Dengan adanya penundaan tahapan ini, otomatis semua rangkaian tahapan lainnya akan ikut begeser, seperti proses pencalonan hingga pembuatan logistik. Pihaknya juga mengatakan bahwa kapanpun pilkada 2020 akan diselenggarakan maka KPU Sumbat telah siap.

Ia juga menambahkan bahwa KPU RI tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan penundaan pelaksanaan Pikada karen hal tersebut merupakan kewenangan Presiden bersama DPR. KPU hanya bisa memberikan dorongan dan masukan terhadap hal hal seperti itu.