KPU Sumbar Tunda Empat Tahapan Pilkada

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 13 April 2020 08:41:06 WIB


Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, beberapa waktu lalu di Padang mengatakan bahwa sebagai dampak dari penyebaran virus Covid 19 di Sumbar, KPU RI telah memutuskan untuk menunda empat tahapan pilkada serentak yang dijadwalkan semula dari bulan Maret hingga Mei 2020. Amnasmen menambahkan, tahapan yang ditunda tersebut adalah kegiatan kegiatan yang melibatkan orang banyak, yakni pelantikan dan masa kerja PPS (panitia pemungutan suara), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih) serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Adapun Pelantikan PPS dijadwalkan pada 22 Maret 2020 dengan masa kerja 23 Maret sampai dengan 23 November 2020. Sementara, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang terdiri dari 15 kegiatan semula akan dilaksanakan dalam rentang 26 Maret hingga 28 Mei 2020. Pembentukan PPDP yang ditunda, awalnya dijadwalkan pada 26 Maret sampai dengan 15 April 2020. Sedangkan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih semula diagendakan dalam rentang 23 Maret sampai dengan 17 Mei 2020.

Amnasmen juga menuturkan bahwa pihaknya selaku penyelenggara hanya melaksanakan hal hal yang bersifat teknis. Apabila nantinya penundaan keempat tahapan pilkada dimaksud berdampak pada penundaan pemungutan suara yang semula dijadwalkan pada 23 September 2020, pihaknya akan menjalankan. Ia menambahkan, penundaan pemungutan suara merupakan domain pengambil kebijakan di pusat.