Pendemi Corona, KPU Rencanakan Penundaan Pilkada 2020
Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 03 April 2020 12:37:34 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai memikirkan opsi penundaan pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 hingga tahun depan. Penundaan Pilkada ini dilakukan hingga wabah virus corona mereda. Ketua KPU Arief Budiman pada 29 Maret menyatakan, pemungutan suara Pilkada serentak 2020 yang semula dijadwalkan pada bulan September kemungkinan akan ditunda pelaksanaannya selama tiga bulan, hingga Desember 2020. Namun, disebabkan belum adanya kepastian kapan pandemi ini akan berakhir, KPU memikirkan opsi lainnya, yakni pengunduran hingga bulan Maret 2021. Menurut Arief, Pilkada harus disiapkan dengan matang. Yakni sekitar enam bulan sebelum pemungutan suara, berbagai tahapan termasuk kampanye sudah harus dijalankan.
Ketua KPU menambahkan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk memastikan kapan perkiraan meredanya virus asal Tiongkok ini di Indonesia. Jika penyebaran virus mereda pada bulan Oktober, kemungkinan Pilkada baru bisa dilaksanakan pada September 2021. Jika Pilkada dilakukan pada September 2021 hal tersebut tentu akan mengubah banyak hal, termasuk penyesuaian kembali sinkronisasi data pemilih karena yang ada sekarang otomatis tidak akan berlaku lagi.
Meski begitu, sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam), Mahfud MD, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada opsi untuk melakukan penundaan Pilkada 2020. Ia mengatakan bahwa berbagai persiapan baik dari segi teknis maupun operasional masih terus berjalan. Ditambahkannya, hingga saat ini pihaknya belum memikirkan opsi untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak.