Penyederhanaan Perizinan Mineral dan Batubara

Pertambangan dan Energi RUSNOVIANDI, ST, MM(Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) 27 Oktober 2014 07:01:56 WIB


KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 57/SJI/2014
Tanggal: 24 Oktober 2014

PENYEDERHANAAN PERIZINAN MINERAL DAN BATUBARA
 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, R. Sukhyar, hari  Jum’at (24/10) melaksanakan konferensi pers terkait Penyederhanaan Perizinan Mineral dan Batubara, bertempat di Kantor Ditjen Mineral dan Batubara, Jl. Prof. DR. Soepomo SH. No. 10, Jakarta Selatan.

Perbaikan pelayanan perizinan akan memperbaiki iklim investasi dan turut berperan mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara, sehingga datangnya investor adalah buah dari perizinan yang mudah, cepat, dan murah. Kualitas pelayanan perizinan adalah salah satu komponen dalam tata kelola ekonomi (economic governance) sehingga sangat diperlukan inisiatif dari pemerintah untuk melakukan perbaikan berkesinambungan terhadap kualitas pelayanan perizinan termasuk didalamnya percepatan dan penyederhanaan jumlah dan prosedur perizinan. Deregulasi dan debirokratisasi perizinan investasi dilakukan dalam rangka perbaikan citra/peringkat Ease of Doing Business Indonesia yang difokuskan pada rasionalisasi/justifikasi jumlah dan persyaratan perizinan, kepastian waktu dan biaya perizinan.

Perizinan pertambangan mineral dan batubara bersifat lintas sektor dan instansi baik pusat maupun daerah. Saat ini setidaknya ada 16 instansi pusat dan daerah yang terkait dengan perizinan minerba, antara lain Kabupaten/Kota, Provinsi, Kemenhut, Kemenhub, Bapeten, Menkominfo, Kemenkeu, Pertamina, BPN, BKPM, Kemenhan, Mabes Polri, Kemendag, Kemenperin, Kemen PU, KemenKumHam, dan Kemenakertrans. 

Saat ini terdapat total 101 perizinan minerba yang menjadi kewenangan instansi pusat maupun daerah, yang diterbitkan dalam 3 bentuk perizinan yaitu izin (38 izin), persetujuan (48 persetujuan), dan rekomendasi/sertifikasi (15 rekomendasi/sertifikasi). Apabila dikategorikan berdasarkan kewenangannya maka terdapat 56 perizinan yang menjadi kewenangan KESDM penuh, 20 perizinan yang menjadi kewenangan KESDM dan kementerian/lembaga lain, dan 25 perizinan yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga lain dan Pemda.

Beberapa hambatan yang dihadapi pelaku usaha di bidang Mineral dan Batubara diantaranya adalah:

  1. 1.Banyaknya jumlah izin yang wajib diurus bila dibandingkan dengan perizinan investasi di negara lain;
  2. 2.Banyaknya jumlah instansi/sektor yang bertanggungjawab untuk perizinan, yang masing-masing membawa kepentingannya sendiri (ego sektoral);
  3. 3.Persyaratan perizinan yang tumpang tindih dan sering terjadi duplikasi serta sering inkonsistensi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Ditjen Minerba melakukan terobosan penyederhanaan perizinan yang semula berjumlah 101 perizinan menjadi 71 perizinan, yang terdiri dari 31 izin, 26 persetujuan, dan 14 rekomendasi/sertifikasi. Berdasarkan kewenangannya maka dari perizinan tersebut terdapat 26 perizinan yang menjadi kewenangan KESDM penuh, 20 perizinan yang menjadi kewenangan KESDM dan kementerian/lembaga lain, dan 25 perizinan yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga lain dan Pemda.

Penyederhanaan perizinan sub sektor mineral batubara yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara diharapkan bisa menjamin hal-hal berikut: 

  1. 1.Perizinan yang tidak tumpang tindih (melakukan justifikasi, rasionalisasi, sinkronisasi perizinan eksisiting dengan tuntutan dunia usaha yang relatif dinamis);
  2. 2.Pengurangan persyaratan perizinan (menghindari adanya duplikasi dan pengulangan persyaratan perizinan);
  3. 3.Tata kelola waktu perizinan yang jelas (menyesuaikan SOP dan Standar Pelayanan Minimal yang sudah ditetapkan);
  4. 4.Biaya perizinan yang jelas (harus ada maklumat pelayanan yang memuat biaya menjamin aspek akuntabilitas);
  5. 5.Kemudahan tempat perizinan (menjadikan ruang RPIIT sebagai role model PTSP);
  6. 6.Proses otomasi perizinan (mengutamakan pelayanan perizinan secara online untuk memberi kemudahan kepada dunia usaha dan mengurangi inefisiensi dari sisi waktu).

Sumber : www.esdm.go.id