KPU Agam Tunda Tahapan Pilkada 2020
Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 27 Maret 2020 08:22:52 WIB
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Agam menunda pelaksanaan tahapan beberapa kegiatan Pilkada 2020.Ketua KPUD Agam Riko Antoni mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan petunjuk KPU RI , sehubungan dengan berjangkitnya wabah Virus Corona (Covid-19).
Rabu (25/03), Riko Antoni mengatakan bahwa tahapan tahapan pilkada tersebut tidak mungkin dilanjutkan mengingat situasi dan kondisi saat ini. Ia juga menambahkan bahwa penundaan itu tidak ada batasnya, tergantung pada situasi, bila keadaan telah dinilai membaik,semua kegiatan yang ditunda tersebut akan segera dilaksanakan kembali. Adapun beberapa kegiatan yang ditunda itu, diantaranya adalah pemutakhiran daftar pemilih, verifikasi faktual calon perorangan, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Sedangkan kegiatan yang sudah dilaksanakan yaitu verifikasi administrasi calon perorangan, rekrutmen Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), dan penyerahan dukungan. Sebelumnya, KPUD Agam memang telah menjadwalkan akan segera melantik PPS. Namun, sehubungan dengan adanya surat dari KPU RI, maka hal itu ditunda. Penundaan tahapan pilkada itu diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dengan surat Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tersebut.
Tak hanya Agam, beberapa daerah di Sumbar yang belum menyelesaikan tahapan pilkada, juga menundanya, sesuai dengan Keputusan KPU RI dimaksud. Penundaan ini melihat pada perkembangan situasi dan kondisi dan akan kembali disesuaikan setelah keadaan berangsur normal.
.