Pandemi Covid 19, Gubernur Sumbar Terbitkan Instruksi Pengaturan Sistem Kerja ASN

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 23 Maret 2020 14:57:26 WIB


Senin (23/03), Gubernur Sumbar menerbitkan Instruksi Gubernur tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN di lingkungan Pemprov Sumbar. Instruksi Gubernur tersebut dikeluarkan dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19 di lingkungan pemprov Sumbar. Dalam edaran yang ditujukan untuk Sekda, para staf ahli, para asisten dan seluruh kepala OPD di lingkup pemprov Sumbar, disebutkan bahwa bagi SKPD yag bertugas memberikan pelayanan langsung pada masyarakat maka dilakukan dengan membatasi pelayanan melalui tatap muka secara langsung.

Sedangkan bagi SKPD yang memberikan pelayanan diluar pelayanan publik secara langsung maka pekerjaan oleh ASN pada SKPD tersebut dapat dilakukan dari rumah (sistem kerja Work From Home) dengan pengaturan absensi dan pelaksanaan pekerjaan yang diatur secara online. 

Gubernur Sumbar juga menginstruksikan bahwa seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda atau dibatalkan dan penyelenggaraan rapat rapat agar dilakukan dengan sangat selektif sesuai dengan prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan. Pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau media elektronik yang tersedia. Adapun untuk pelaksanaan bimtek dan diklat maka akan dijadwal ulang, dan pelaksanaan upacara dan apel ditiadakan. Kebijakan ini akan terus dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan keadaan.