Pandemi Covid 19, Penyelenggara Pilkada Belum Siapkan Skenario Penundaan Pilkada 2020

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 19 Maret 2020 15:26:26 WIB


Bertambahnya kasus positif Covid 19 di beberapa daerah di Indonesia telah menyebabkan sejumlah besar agenda ditunda pelaksanaannya. Jelang pelaksanaan pilkada serentak 2020, penyelenggara pesta demokrasi mengatakan sejauh ini belum ada dampak signifikan terhadap rencana pelaksanaan pilkada serentak 2020, kendati sejumlah agenda seperti pelaksanaan sosialisasi dan lainnya telah ditunda. Hingga saat ini, KPU juga mengaku belum mempunyai opsi penundaan penyelenggaraan pilkada serentak.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 23 September 2020, jutaan rakyat Indonesia diharapkan dapat menunaikan hak pilih dengan mendatangi TPS TPS untuk memilih Gubernur, Bupati/Walikota di 270 daerah di Indonesia. Untuk memastikan hal itu berjalan dengan baik, penyelenggara Pilkada tentu harus mempersiapkan semua proses dengan matang.

Ketua KPU RI,Arief Budiman, pada Rabu (18/03) mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum melihat opsi penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 menjadi hal yang perlu untuk dilakukan. Kendati KPU RI telah menunda pelaksanaan sejumlah agenda pelatihan internal, mereka masih berpendapat bahwa Pilkada serentak 2020 dapat dilaksanakan sesuai jadwal semula yakni 23 September 2020.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengatakan bahwa pemerintah dan penyelenggara pilkada sebaiknya mulai melakukan kajian kajian terhadap jadwal dan tahapan pelaksanaan pesta demokrasi serentak di tahun 2020 ini. Dengan makin berkembangnya kasus positif Covid 19 di tanah air, bukan tidak mungkin akan berdampak pada jadwal jadwal pelaksanaan pilkada 2020.

Hingga saat ini pemerintah masih berupaya melakukan berbagai langkah untuk menghentikan penyebaran virus corona di tanah air. Sebagaimana diketahui, hingga Kamis tanggal 19 Maret 2020, kasus positif Covid 19 tercatat sebanyak 227 kasus dengan sebaran kasus terbanyak di DKI Jakarta.