Pengesahan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Menunggu Kemendagri

Pengesahan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Menunggu Kemendagri

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 12 April 2019 16:27:54 WIB


PADANG,- Pengesahan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan masih menunggu evaluasi dari Kemendagri. Padahal pengajuan untuk dikoreksi ini telah diajukan Pemprov Sumbar sejak tiga minggu lalu. Anggota Komisi V DPRD Sumbar Sabrana menyebutkan pembahasan di tingkat DPRD dan Pemprov sudah final. Bahkan berbagai masukan telah diterima terkait pembahasan ranperda ini.

”Kita hanya bisa menunggu saja. Hasil  evaluasi dari Kemendagri belum tau kapan keluarnya,” katanya saat dihubungi, Rabu (10/5) Dia menyebutkan dengan adanya aturan baru dari Kemendagri, maka setiap pengesahan ranperda menjadi perda mesti menunggu evaluasi dan persetujuan Kemendagri. Sebelumnya, dalam 15 hari, jika hasil evaluasi Kemendagri belum diberikan, sudah bisa disahkan. Disampaikannya dari kebiasaan Kemendagri, semua pengajuan itu selalu dijawab dengan cepat.

Untuk itu, karena melihat pentingnya Ranperda ini, Sabrana mendesak agar pihak Dinas Pendidikan menyurati Kemendagri agar ada kejelasan dari evaluasi ranperda ini. Sabrana menyebutkan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan diusulkan untuk menindaklanjuti peralihan kewenangan SMA/SMK ke provinsi yang mulai diberlakukan tahun 2017 lalu.

Dengan adanya Perda tentang Penyelengggaraan Pendidikan, diharapkan pengelolaan pendidikan menjadi kewenangan provinsi bisa berjalan dengan baik. Dari pembahasan yang telah dilakukan oleh tim, lanjut dia, sejumlah substansi diusulkan diakomodir melalui Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini. Di antaranya ketercukupan sarana prasarana (sarpas) pendidikan, kurikulum, dan peningkatan kemampuan SDM pengajar.

Terkait ketercukupan sarana prasarana, Dinas Pendidikan secara bertahap melakukan pembenahan terhadap persoalan ini. Tahun ini misalnya, sejumlah anggaran telah disiapkan untuk revitalisasi SMK/SMK di kabupaten/kota, dana tersebut diletakkan di Dinas Pendidikan Sumbar. Dengan adanya Perda ini, pembenahan terhadap SMA/SMK ke depan akan memiliki payung hukum.

Bagaimana langkah terbaik yang harus dilakukan terhadap sekolah-sekolah yang ada di bawah binaan provinsi akan diakomodir oleh regulasi ini.  Berkaitan kurikulum pendidikan, ia mengatakan, ada keinginan sejumlah pihak agar muatan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah diimplementasikan dalam kurikulum. “Filosofinya adalah tak ada jalan membumikan nilai-nilai adat dan syarak selain memasukkannya ke institusi pendidikan.

Pada gilirannya, kita ingin terciptanya kesolehan sosial dari generasi penerus kita,” katanya.   Ketua Tim Pembahas Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Aristo Munandar mengatakan, pembahasan dilakukan secara komprehensif dan mendalam, salah satunya dalam bentuk minta masukan dari berbagai pihak. “Kami harap pandangan yang diberikan oleh akademisi dan tokoh masyarakat dapat memberikan dampak positif dalam pembahasan ranperda,” ucapnya. *Publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)