Evaluation Pelayanan Publik Berbasis Elektronik
Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 05 Desember 2019 10:55:32 WIB
Padang, Diskominfo - Selasa 3 Desember 2019
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 859 Tahun 2019 tentang Evaluasi Pelayanan Publik Berbasis Elektronik Tahun 2019 dan Surat Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Nomor B/791/PP.99/2019 tanggal 11 November 2019 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Evaluasi Pelayanan Publik Berbasis Elektronik, Kementerian PANRB akan melakukan evaluasi pelayanan publik berbasis elektronik di Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota.
Dinas Komunikasi dan Informatika ditunjuk sebagai penanggung jawab pelaksanan evaluasi di Pemerintah Daerah Kabupaten Kota yang tugasnya berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk memberikan akun dummy dari Sistem Pelayanan Publik.
Untuk akun dummy tsb, dimintakan jika masyarakat untuk mengakses layanan via website ataupun sistem aplikasi OPD terkait membutuhkan username/pass untuk menggunakan layanannya.
Evaluasi juga dilakukan terhadap website di OPD Bapak Ibu, yang memberikan informasi kepada masyarakat. Website ini juga merupakan alat pelayanan publik, walaupun sifatnya memberikan informasi saja.
Kegiatan evaluasi ini sifatnya adalah baseline survey utk melihat bagaimana penggunaan teknologi informasi di dalam pelayanan publik.
URL (Alamat Website) yang akan dikirim ke KemenPAN RB untuk dievaluasi :
a. Bakeuda :
- dpkd.sumbarprov.go.id
- samsat mobile berbasis android (download melalui playstore)
b. DPM-PTSP :
- dpmptsp.sumbarprov.go.id
- sipsakato.sumbarprov.go.id
c. Dinas Pariwisata :
- sikamek.sumbarprov.go.id
- sumbar.travel
d. RSUD M.Natsir : rsudmnatsir.sumbarprov.go.id
e. RSUD Hb. Saanin : rsjhbsaanin.sumbarprov.go.id
f. RSAM Bkt : rsam-bkt.sumbarprov.go.id
g. RSUD Pariaman : rsudpariaman.sumbarprov.go.id
Untuk kedepannya, diharapkan OPD mempunyai aplikasi pelayanan publik yang sifatnya transaksi dengan masyarakat, bukan hanya sekedar satu arah saja (hanya memberikan informasi).