Perkembangan Nilai Tukar Petani dan Harga Produsen Gabah Sumatera Barat November 2019

Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 03 Desember 2019 09:02:55 WIB


Padang, Diskominfo SB - Nilai Tukar Petani (NTP) Sumatera Barat bulan November 2019 tercatat sebesar 96,9, hal ini dijelaskan oleh Kepala BPS Prov Sumbar Bapak Sukardi saat rilis konferensi pers di kantor BPS setempat Jln. Khatib Sulaiman Padang, (2/11).

Nilai Tukar Petani (NTP) yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani (dalam persentase), merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani.

• NTP SumateraBaratbulanNovember 2019 tercatatsebesar 96,99 atau naik 1,17 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 95,87 (Oktober 2019). Indeks harga yang diterima petani (It) mengalami peningkatan sebesar 1,30 persen dan indeks harga yang dibayar petani (Ib) mengalami peningkatan sebesar 0,13 persen.

• Pada bulan November 2019 NTP masing-masing subsektor tercatatsebesar 94,76 untuk subsektor tanaman pangan (NTPP), 84,04 untuk subsektor hortikultura (NTPH), 100,95 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTPR), 105,39 untuk subsektor peternakan (NTPT), dan 102,35 untuk subsektor perikanan (NTPN). Subsektor perikanan terbagi menjadi dua, yaitu subsektor perikanan tangkap dan perikanan budidaya dengan NTP masing-masing sebesar 104,94 dan 101,72.

• Secara regional, di Sumatera Barat pada bulan November 2019 terjadi inflasi di daerah perdesaan sebesar 0,14 persen yang disebabkan oleh semua kelompok pengeluaran: kelompok bahan makanan (0,09 persen), kelompok makanan jadi, Minuman, Rokok, dan Tembakau (0,28 persen), kelompok perumahan (0,02 persen), kelompok sandang (0,09 persen), kelompok kesehatan (0,19 persen), kelompok pendidikan, rekreasi & olahraga (0,06 persen), dan kelompok pengeluaran transportasi & komunikasi (0,12 persen).  (BPS/Diskominfo)