Gambaran Umum Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Propinsi Sumatera Barat
Kegiatan Strategis () 19 Maret 2013 15:43:11 WIB
Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat No. 41 tahun 2007, tanggal 21 Juli 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaga Negara Tahun 2007 No. 89, tambahan Lembaga Negara No. 4741) dan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 4 tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Barat. Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah dibidang Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permuki-man, serta tugas Dekonsentrasi dan Pembantuan (DKTP) yang diberikan oleh Pemerintah
GAMBARAN UMUM
DINAS PRASARANA JALAN TATA RUANG DAN PERMUKIMAN
PROPINSI SUMATERA BARAT
KEDUDUKAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat No. 41 tahun 2007, tanggal 21 Juli 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaga Negara Tahun 2007 No. 89, tambahan Lembaga Negara No. 4741) dan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 4 tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Barat. Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah dibidang Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permuki-man, serta tugas Dekonsentrasi dan Pembantuan (DKTP) yang diberikan oleh Pemerintah. Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya di bidang administrasi dibina dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dalam hal pembagian urusan pemerintahan Urusan Wajib menurut PP No. 4 tahun 2009 meliputi :
ï‚· Bidang Pekerjaan Umum (Bina Marga dan Cipta Karya)
ï‚· Bidang Penataan Ruang
ï‚· Bidang Perumahan
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas sesuai dengan uraian tugasnya, maka Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat melaksanakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman.
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman.
3. Pembinaan dan pelaksanaan urusan di bidang Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman.
4. Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan.