Laporkan ASN yang Terlibat Berpolitik Praktis
Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 02 Desember 2019 10:50:51 WIB
Oleh Yal Aziz
LARANGAN Aparatus Sipil Negeri (ASN) berolitik praktis memang telah diatur dan ditegaskan dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Begitu juga dengan penjelasan Undang-Undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016, yang secara tegas pula menyebutkan, pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan Kepala Desa atau perangkat desa lainnya.
Tapi faktanya, masih banyak diantara ASN yang ikut menjadi tim sukses, meskipun nama yang bersangkutan tidak tertulis. KKeikutsertaan ASN tersebut, selain ada calon dari kaum familinya atau teman sepergaulannya. Jadi jangan heran kalau ada atau terlihat ASN terlibat langsung dalam penggalangan dukungan.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), sudah dengan tegas juga dijelaskan, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
Kedepan, kita tentu berharap, agar ASN tidak terlibat lagi dalam persoalan politik praktis. Tujuannya tentu agar netralitasnya sebagai abdi negara terjaga dan terpilihara. Jadilah ASN yang jadi suri teladan dalam bersikap dan bertindak.
Khusus kepada petahana yang akan maju lagi dipilgub, pilbup dan pilwako, untuk jangan memanaatkan ASN dalam berpolitik praktis. Bila perlu petahana mengingatkan dan sekaligus menegur jika ketahuan ada ASN yang ikut bermain politik pratis.
Sedangkan kepada masyarakat yang peduli demokrasi pilgub, pilbup dan pilwako, untuk bersikap aktif dan arif juga, dengan cara melaporkan jika ada ASN yang terlbat poliik praktis dengan mengalang dukungan.
Selanjutnya Bawaslu dan KPU, diharapkan juga menerapkan aturan dengan sebaik-baiknya dan sampai ada pilih kasih terhadap salah satu calon kepala daerah. Tegakan aturan sesuai dengan undang-undang dan libatkan ninik mamak dan cerdik pandai untuk terlibat dengan pilgub, pilbup dan pilwako.
Caranya tentu agar Baswaslu dan KPU memberikan sosialisasi kepada masyarakat, baik melalui spanduk, iklan diberbagi media, atau melalui pertemuan. Kemudian dalam pertemuan tersebut, datangkan pengamat sosial, ahli hukum dan ninik mamak. Tujuannya, tentu untuk memberikan pengertian kepada ASN, untuk bersikap netral dan profesional. Pergunkanlah hak suara sebagai ASN, untuk mensukseskan pilgub, pilbup dan pilwako.
Sedangkan kepada kepada Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) untuk pro-aktif juga memantau dan mengamati jalannya pilgub, pilbup dan pilwako. Jika terlihat adanya ASN terlibat menjadi timses, segera laporkan ke bawaslu.
Begitu juga media massa, apakah itu media cetak, elektronik, atau media siber. Jika ada melihat ASN teribat langsung menjadi timses, publikasikan dengan tujuan agar ASN tersebut mendapat hukuman ataupun sanksi dari atasannya, yakni gubernur, bupati atau walikota. Semoga! (penulis wartawan tabloidbijak.com dan ketua smsi sumbar).