Sukuk Tabungan 006

Sukuk Tabungan 006

Artikel () 06 November 2019 17:09:59 WIB


Pemerintah kembali mengeluarkan instrumen investasi berupa Sukuk Tabungan dengan kode ST-006. Imbal hasil yang ditawarkan minimal adalah 6,75% pertahun. Sukuk Tabungan merupakan salah satu instrument investasi syariah yang bisa dibeli oleh masyarakat dengan nilai minimal 1 juta rupiah dan maksimal 3 miliar rupiah. 

Sukuk Tabungan merupakan surat berharga negara (SBN) ritel. Sehingga masyarakat luas bisa berinvestasi dengan membeli sukuk tabungan ini. Kelebihan sukuk tabungan dibanding deposito adalah besaran pajak sukuk tabungan 15%, yang lebih kecil dibanding pajak di deposito sebesar 20%. Yang dipungut pajak adalah imbal hasilnya, bukan pokoknya. 

Di samping itu, imbal hasil dengan nominal tetap, nilainya lebih menarik dibanding deposito. Imbal hasil deposito kemungkinan bakal turun lagi, tergantung kebijakan dari BI. Sedangkan imbal hasil dari ST-006 yang berada di 6,75% adalah nilai minimal, yang artinya ada kemungkinan bisa naik. 

Khusus untuk ST-006, pemerintah menyebutnya sebagai green sukuk. Karena aset dasar dari ST 006 merupakan aset ramah lingkungan. ST-006 ditawarkan dalam rentang waktu 1-21 November 2019. Tanggal penetapan penjualan 10 November 2019, dan tanggal jatuh tempo 10 November 2021.

Penawaran ST-006 merupakan solusi bagi masyarakat yang ingin menginvestasikan dananya dengan aman. Karena tidak dipungkiri saat ini masih ada saja pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat dengan investasi bodong. Salah satu tanda investasi bodong adalah menawarkan imbal hasil di luar kewajaran. 

Berbeda dengan sukuk tabungan, yang dikeluarkan oleh pemerintah, sehingga aman. Dan imbal hasilnya bersaing dengan tingkat bunga atau imbal hasil deposito. 

Sukuk tabungan yang dikeluarkan tiap tahun adalah bagian dari pendidikan investasi oleh negara kepada rakyatnya untuk berinvestasi di tempat yang tepat. Dengan kelipatan 1 juta rupiah, masyarakat bisa ikut membangun negara melalui pembelian sukuk tabungan ini. 

Mudah-mudahan sukuk tabungan ini semakin banyak dibeli atau dimiliki oleh masyarakat. Terutama bagi mereka yang memiliki pandangan atau keyakinan untuk berinvestasi sesuai prinsip syariah. Semakin banyak masyarakat yang membeli sukuk tabungan, berarti mereka sudah ikut berperan mendanai pembangunan. Di samping itu, mereka mendapatkan imbal hasil yang nantinya disebut kupon tiap bulan dengan nominal yang tetap. Ini jelas sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk berinvestasi dengan cara yang baik dan benar.  Selain itu, juga terhindar dari penawaran investasi bodong yang telah banyak makan korban. 

Realitanya, berinvestasi sesungguhnya tidak hanya siap menerima imbal hasil, tetapi juga harus siap menerima kerugian. Namun masih banyak yang menganggap bahwa berinvestasi harus untung. Maka sukuk tabungan adalah salah satu instrumen yang tepat bagi masyarakat untuk berinvestasi dan mendapatkan keuntungan. (efs)

ilustrasi: freefoto dotcom