BK DPRD Sumbar Ditetapkan
Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 04 November 2019 09:40:20 WIB
PADANG, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, menetapkan komposisi salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu Badan Kehormatan (BK). Penetapan tersebut dilakukan, saat sidang paripurna, Rabu (30/10).
" Dari hasil kesepakatan lintas fraksi dan komisi, DPRD menunjuk lima orang Dewan yang masuk dalam struktural BK, " ujar Ketua DPRD Sumbar Supardi. Dia menjabarkan dari hasil pemilihan yang Irzal Ilyas mendapatkan 41 suara, Dodi Delvi Juga 41 suara, begitupun Hendra Irwan Rahim dengan perolehan yang sama. Sementara itu Firdaus 31 suara, dan Syafruddin 39 suara.
Dia mengatakan, pengusulan anggota BK sebanyak tujuh orang, namun untuk dua calon lainya tidak lolos yaitu Daswippetra 8 suara dan Gustami 14 suara. Dalam pemilihan anggota BK yang diikuti oleh 48 anggota DPRD Sumbar yang hadir dari total 65 anggota dan setelah penghitungan, lima suara dinyatakan tidak sah atau batal.
Lima calon yang mendapatkan suara terbanyak, otomatis menjadi anggota BK dan dua diantaranya, tidak terpilih. “Alhamdulillah kita sepakati. Ini sesuai dengan usulan masing-masing fraksi,” ujar, Supardi
Tujuh calon anggota BK yang diajukan oleh tujuh fraksi di DPRD Sumbar, selain Gustami Hidayat (PKS), adalah Syafrudin (Gerindra), Irzal Ilyas (Demokrat), Dodi Delvi (PAN), Hendra Irwan Rahim (Golkar), Daswippetra (PPP-NasDem) dan Firdaus (PDIP-PKB). Wakil Ketua Pansel pemilihan anggota BK DPRD Sumbar HM. Nurnas (Demokrat) membacakan tatacara pemilihan dan pelaksanaan pemilihan anggota BK DPRD Sumbar itu dipimpin oleh Ketua pansel pemilihan anggota BK, Afrizal (Golkar). *Humas.(dprd.sumabrprov.go.id)