Implementasi Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia

Implementasi Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia

Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 30 Oktober 2019 12:36:48 WIB


Jakarta, Diskominfo SB - Diskominfo Sumbar bekerjasama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Barat laksanakan rapat forum data dengan tema  "Implementasi Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia" di Jakarta (29/10/2019)

Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk

Kementerian PPN/Bappenas dalam paparannya menjelaskan tata cara penyajian data dalam pelaksanaan penyelenggaraan satu data indonesia

Data dari Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data. Oleh karenanya Data harus, konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/ artikulasi keterbacaan; dan disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.

Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:

1. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data;
2. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata;
3. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan
4. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.