Kebebasan Pers Tanpa Aturan = Kejahatan

Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 18 Oktober 2019 15:41:24 WIB



Oleh Yal Aziz

HINGGA kini, masih banyak pejabat publik yang alergi dengan pers. Bahkan ada diantara pejabat itu yang melecehkan profesi wartawan. Padahal, wartawan adalah seseorang yang menjalani aktifitasnya dengan menulis berita.  Diakui juga  ada berita wartawan yang tak sesuai fakta dan kode etik jurnalistik, serta Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

Secara ilmiah,  kebebasan  pers  bisa dikatakan hak yang diberikan konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan pemberitaan media massa, termasuk media online, yang kini tumbuh dan berkembang bagaikan jamur di musin hujan.

Secara konseptual, bisa juga dikatakan,  kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Kenapa? Karena hanya melalui kebebasan pers lah masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri.Untuk itu wajarlah, jika media djuluki sebagai pilar keempat demokrasi, untuk melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. 

Kemudian, kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Kenapa? Karena dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selanjut menurut mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan dalam Pers, Hukum, dan HAM, menegaskan, kebebasan pers (freedom of press) atau kemerdekaan pers dapat diketegorikan ke dalam dua kategori utama. 1. Kebebasan pers itu sendiri, 2. Pers sebagai sarana atau forum kebebasan publik.

Kebebasan pers itu sendiri meliputi: 1. Kebebasan (kemerdekaan) mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarkan informasi. 2. Kebebasan (kemerdekaan) melakukan kontrol, dan kritik, dalam peri kehidupan politik, sosial, atau ekonomi.3. Kebebasan (kemerdekaan) untuk membentuk dan mengarahkan pendapat umum demi kepentingan publik. 4. Kebebasan (kemerdekaan) mengeluarkan pendapat dan pikiran pers.

Di bidang politik, kontrol dan kritik baik terhadap lembaga politik kenegaraan maupun lembaga politik kemasyarakatan. Kontrol dan kritik terhadap perikehidupan sosial, baik bertujuan melakukan perubahan sosial maupun terhadap tingkah laku sosial. Kritik dan kontrol ekonomi untuk menjamin kegiatan ekonomi dijalankan sesuai dengan kepentingan rakyat banyak.

Yang jelas semenjak lahirnya  Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers telah mengamatkan kebebasan mutlak. Lahirnya undang undang tersebut merupakan pengejawantahan kemerdekaan pers yang bebas dan bertanggungjawab. 

Jadi kesimpulannya, seorang wartawan, mau tak mau, suka atau tak suka di dalam menjalankan profesinya harus berpedomen kepada Kode Etik Jurnalistik dan UU 40 1999 tentang pers. 

Bagi yang tidak berpedoman kepada KEJ dan UU 40 1999, perbuatannya dalam menuis berita sama saja dengan kejahatan, karena telah menabur fitnah dan fitnah dalam pandangan Islam sama saja perbuatannya lebih keji dari pembunuhan. Camkamkanlah. (Penulis wartawan tabloidbijak.com dan ketua smsi sumbar)