Perkembangan Nilai Tukar Petani dan Harga Produsen Gabah Sumatera Barat September 2019

Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 04 Oktober 2019 09:56:02 WIB


Padang, Diskominfo SB - Nilai Tukar Petani (NTP) Sumatera Barat bulan September 2019 tercatat sebesar 95,86, hal itu dijelaskan oleh Kepala BPS Prov Sumbar Bapak Sukardi saat konferensi pers di kantor BPS setempat Jln. Khatib Sulaiman Padang, (1/10).

Nilai Tukar Petani (NTP) yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani (dalam persentase), merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani, jelas Sukardi.

• NTP Sumatera Barat bulan September 2019 tercatat sebesar 95,86 atau naik 1,48 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 94,46 (Agustus 2019). Indeks harga yang diterima petani (It) mengalami peningkatan sebesar 0,49 persen dan indeks harga yang dibayar petani (Ib) mengalami penurunan sebesar 0,97 persen.

• Pada bulan September 2019 NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 94,39 untuk subsektor tanaman pangan (NTPP), 81,48 untuk subsektor hortikultura (NTPH), 98,72 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTPR), 105,48 untuk subsektor peternakan (NTPT), dan 104,94 untuk subsektor perikanan (NTPN). Subsektor perikanan terbagi menjadi dua, yaitu subsektor perikanan tangkap dan perikanan budidaya dengan NTP masing-masing sebesar 108,63 dan 104,05.

• Secara regional, di Sumatera Barat pada bulan September 2019 terjadi deflasi di daerah perdesaan sebesar 1,24 persen yang disebabkan terjadinya deflasi pada 2 (dua) kelompok pengeluaran: kelompok bahan makanan (2,86 persen) dan kelompok kesehatan (0,01 persen) . Sedangkan inflasi terjadi pada 5 (lima) kelompok pengeluaran: kelompok makanan jadi, Minuman, Rokok, dan Tembakau (0,14 persen), kelompok perumahan (0,06 persen), kelompok sandang (0,35 persen), kelompok pendidikan, rekreasi & olahraga (0,09 persen), dan kelompok pengeluaran transportasi & komunikasi (0,12 persen).  (BPS/Diskominfo)