Perkembangan Nilai Tukar Petani dan Harga Produsen Gabah Sumatera Barat Agustus 2019

Perkembangan Nilai Tukar Petani dan Harga Produsen Gabah Sumatera Barat Agustus 2019

Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 26 September 2019 10:45:51 WIB


Padang, Diskominfo SB - September 2019

Nilai Tukar Petani (NTP) Sumatera Barat bulan Agustus 2019 tercatat sebesar 94,46. Nilai Tukar Petani (NTP) yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani (dalam persentase), merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani.

• NTP Sumatera Barat bulan Agustus 2019 tercatat sebesar 94,46 atau naik 0,93 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 93,59 (Juli 2019). Indeks harga yang diterima petani (It) mengalami peningkatan sebesar 0,54 persen dan indeks harga yang dibayar petani (Ib) mengalami penurunan sebesar 0,39 persen.

• Pada bulan Agustus 2019 NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 92,64 untuk subsektor tanaman pangan (NTPP), 82,31 untuk subsektor hortikultura (NTPH), 95,93 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTPR), 104,83 untuk subsektor peternakan (NTPT), dan 103,82 untuk subsektor perikanan (NTPN). Subsektor perikanan terbagi menjadi dua, yaitu subsektor perikanan tangkap dan perikanan budidaya dengan NTP masing-masing sebesar 107,40 dan 102,95.

• Secara regional, di Sumatera Barat pada bulan Agustus 2019 terjadi deflasi di daerah perdesaan sebesar 0,50 persen yang disebabkan terjadinya inflasi pada 2 (dua) kelompok pengeluaran: kelompok bahan makanan (1,17 persen) dan kelompok perumahan (0,06 persen). Sedangkan inflasi terjadi pada 5 (lima) kelompok pengeluaran: kelompok makanan jadi, Minuman, Rokok, dan Tembakau (0,02 persen), kelompok sandang (0,69 persen), kelompok kesehatan (0,19 persen), kelompok pendidikan, rekreasi & olahraga (0,16 persen), dan kelompok pengeluaran transportasi & komunikasi (0,08 persen).