Terapkan SPJ Online, Diskominfo Sumbar Jamin Keamanan dan Keabsahan Dokumen
Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 28 Agustus 2019 14:32:16 WIB
Padang, Dinaskominfo SB
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) diyakini sebagai keharusan pada era serba digital dewasa ini. Hal ini berlaku pada semua sektor, termasuk pada penyelenggaraan pemerintahan.
Menyikapi hal ini pemerintah telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Menyadari arti penting dari lahirnya regulasi ini, pada tahun yang sama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menindaklanjutinya melalui kehadiran Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Tahun 2019 beberapa kebijakan terkait SPBE mulai digulirkan, salah satunya melalui penyelenggaraan Sosialisasi Pemakaian Aplikasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Online dan e-Sign yang digelar Diskominfo Prov. Sumbar di Aula Kantor Gubernur, Selasa (27/8/2019).
Sosialisasi yang dihadiri seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar ini ditujukan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan agar berjalan lebih efektif dan efisien melalui pemanfaatan teknologi komunikasi.
Sekretaris Daerah Prov. Sumbar, Alwis dalam arahannya menyampaikan bahwa Gubernur Sumbar menekankan agar pemanfaatan SPJ Online dan penerapan e-Sign dilaksanakan sesegera mungkin.
“Mulai tanggal 1 September 2019 pengajuan izin perjalanan dinas luar provinsi bagi pejabat eselonI dan II harus melalui aplikasi e-Sign,” tegasnya.
Dikatakan bahwa untuk percepatan penerapan kebijakan ini, gubernur juga telah mengeluarkan instruksi agar seluruh pimpinan OPD segera berkoordinasi dengan Diskominfo Prov.Sumbar khususnya dalam hal teknis pemanfaatan aplikasi.
Ditemui terpisah, Selasa (27/8/2019) malam, Kepala Diskominfo Prov.Sumbar, Yeflin Luandri mengungkapkan bahwa aplikasi SPJ Online dan e-Sign telah dirancang sedemikian rupa untuk berbagai keperluan administrasi pemerintahan.
“Termasuk pengajuan izin perjalanan dinas kepada pimpinan secara berjenjang sesuai nomenklatur yang ada serta dengan mempedomani Pergub tentang Tata Naskah Dinas,” ujarnya.
Yeflin meyakini bahwa aplikasi yang telah dibangun masih membutuhkan penyempurnaan lebih lanjut.
“Bukan berarti kami belum siap, namun ketika ini mulai berjalan, kendala-kendala yang muncul akan segera disempurnakan,”tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan prinsip utama dari pemanfaatan aplikasi ini adalah efektif, efisien, paperless, menghilangkan sekat ruang dan waktu sehingga pekerjaan bisa diselesaikan kapanpun dan di manapun.
Kendati demikian aspek-aspek yang berkaitan dengan security dan otentifikasi dokumen penyelenggaraan pemerintahan tetap menjadi concern utama Diskominfo, salah satunya melalui penerapan tanda tangan digital.
“Tidak usah ragu, Diskominfo berkewajiban memastikan keamanan dan keabsahan dokumen yang terdapat pada aplikasi ini,” tegas Yeflin.
Untuk tahap awal, pemanfaatan aplikasi diharuskan bagi pejabat eselon II, namun selanjutnya akan diterapkan bagi seluruh ASN diLingkungan Pemprov Sumbar.
Penyelenggaraan sosialisasi langsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan diikuti oleh seluruh Asisten, seluruh Kepala Biro Setdaprov, Kepala OPD, seluruh Direktur Rumah Sakit Daerah didampingi oleh Sekretaris/Kabag. Tata Usaha. (MMC Diskominfo)