Tingkatkan Pelayanan Pengaduan Publik Pemprov Sumbar Gandeng UNDP dan KOICA
Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 30 Juli 2019 08:30:58 WIB
Padang, Diskominfo SB
Dalam rangka percepatan implementasi Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, lembaga mitra pembangunan United Nations Development Programme (UNDP) dan Korea Internasional Cooperation Agency (KOICA) melaksanakan kerja sama bantuan teknis dalam pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) –LAPOR dengan sejumlah perwakilan pemerintah, salah satunya Pemerintah Provinsi Sumatra Barat.
Kerja sama bantuan teknis berupa peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik ini, dikemukakan dalam rapat audiensi yang diadakan di ruang pertemuan Biro Organisasi Setdaprov Sumbar, Senin (29/7/2019).
Kepala Biro Organisasi Irwan menyampaikan bahwa, tindak lanjut SP4N-LAPOR merupakan domain Biro Organisasi, sedangkan Diskominfo membantu dalam hal pengelolaan aplikasi.
”Ini sesuai Keputusan Gubernur Sumatra Barat Nomor 065–763-2017 tentang Pembentukan Tim Admin dan Pejabat Penghubung Aplikasi SP4N-LAPOR dimana kedudukan Diskominfo dalam tim sebagai admin provinsi,” ujarnya.
Sementara Kepala Diskominfo Sumbar Yeflin Luandri, memastikan kesiapan pihaknya sebagai percontohan proyek SP4N-LAPOR, sekaligus pengambilan data dan informasi terkait kondisi dasar Pengelolaan Pengaduan Publik di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
”Dalam hal infrastruktur teknologi informasi kami siap memperkuat aplikasi SP4N-LAPOR yang dibangun oleh Kemenpan-RB, ini juga merupakan wujud nyata dari penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) khususnya antara pemerintah dengan masyarakat (Government to Citizen/G to C),” sebut dia.
Yeflin menambahkan bahwa saat ini portal sumbarprov.go.id sudah link ke aplikasi SP4N-LAPOR. “Harapannya seluruh konten pengaduan yang ada pada website OPD Lingkup Pemprov Sumbar juga link ke aplikasi SP4N-LAPOR, ujarnya.
Terkait dengan SK Gubernur tentang admin dan pejabat penghubung SP4N-LAPOR disarankan pengelolaannya berada pada sekretaris OPD, sama halnya jabatan PPID pembantu yang melekat pada jabatan sekretaris yang tugasnya memberikan data dan informasi pada OPD terkait.
Team Leader UNDP, Siprianus menyampaikan disamping bantuan teknis, pihaknya juga akan melakukan pembuatan masterplan (rencana Induk) dan roadmap guna peningkatan kepedulian masyarakat (INS/DM/ MMC Diskominfo)