Sosialisasi Perda No. 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Artikel HERLILIANA LUBIS, SH, MM(Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah) 18 Juni 2019 15:56:50 WIB
Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah mengadakan Sosialisasi Perda No. 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, di Auditorium Gubernuran Provinsi Sumatera Barat, Selasa (18/6/2019).
Sosialisasi yang diikuti oleh Pejabat Penatausahaan Barang dan Pejabat Pengurus Barang dari OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten/Kota dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Kepala Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ir. Syafrizal.
Dalam arahannya dikatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan utnuk meningkatkan pengetahuan kita tentang pengelolaan barang milik daerah, kegunaannya untuk mendukung tupoksi Organisasi Perangkat Daerah. Aset-aset perlu dilakukan pengamanan dan pemeliharaan, misalnya tanah-tanah pemda perlu disertifikatkan, jelas kepemilikannya. Dari segi penatausahaan agar aset-aset tertata dengan baik.
“Kapan manajemen aset dikatakan berhasil? Yaitu kalau kita mengetahui : berapa nilai asetnya, dimana lokasinya, siapa yang memanfaatkannya, siapa yang mengelolanya dan siapa yang bertanggung-jawab,” ujarnya.
Diharapkan setelah mengikuti sosialisasi, dapat memberikan masukan kepada Pejabat Penatausahaan Barang dan Pejabat Pengurus Barang nantinya, disamping sebagai momentum untuk menggali informasi yang diberikan para narasumber untuk mengelola barang milik daerah.
Narasumber dalam kegiatan sosialisasi diantaranya dari Kementeriaan Dalam Negeri (Amanah), Kementerian Hukum dan HAM (Yeni Nel Ikhwan) dan Biro AP2BMD (Budiyarma).