Wagub Sumbar Minta Caleg Terima Pergeseran Suara Akibat PSU

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 30 April 2019 13:34:38 WIB


Sabtu (27/04), Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit meminta agar para calon anggota legislatif (Caleg) menerima pergeseran suara mengingat Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 103 TPS di Sumatera Barat diperkirakan bisa merubah hasil perolehan suara caleg pada Pemilu 17 April 2019. Wagub menilai, kemungkinan pihak yang merasa dirugikan berpotensi melakukan protes pada penyelenggara.

Beliau juga menambahkan agar apabila ada keberatan atas hasil pemungutan suara boleh saja dilakukan, asalkan sesuai aturan dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang akan merusak tatanan. Hal ini dikatakan Wagub setelah meninjau pelaksanaan PSU pada sejumlah TPS yang tersebar di Kota Padang.

Menurutnya perolehan suara calon legislatif di daerah pemilihan (dapil) yang melaksanakan PSU bisa berubah dari suara yang diraih pada Pemilu 2019. Kemungkinan akan ada suara caleg yang bertambah dan ada pula yang berkurang. Perubahan itu bisa saja membuat caleg yang pada penghitungan pemilu 17 April sudah mendapatkan kursi, menjadi gagal setelah PSU. Dan hal itu harus diterima sebagai sebuah dinamika dalam proses demokrasi dalam mencari pemimpin di Indonesia.

Kalaupun ada ketidakpuasan harus disalurkan sesuai aturan. Tidak boleh ada tindakan-tindakan yang dapat mengganggu suasana Sumbar yang telah kondusif pascapemilu.

~  Partisipasi masyarakat dalam PSU di Sumbar relatif menurun dari pelaksanaan Pemilu terjadwal 17 April 2019. Diperkirakan jumlahnya hanya sekitar 60 persen. Ditambah lagi dengan kondisi cuaca yang kurang bersahabat di Kota Padang pada Sabtu pagi membuat partisipasi masyarakat makin berkurang.

Di sisi lain, pengamat politik Universitas Andalas Dr. Asrinaldi memprediksi partisipasi masyarakat hanya sekitar 60 persen. Ia menyebut puncak pelaksanaan Pemilu sudah selesai pada 17 April dan pemenang sudah diketahui dari rekapitulasi C1 sehingga partisipasi akan menurun.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 103 TPS pada sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar menggelar PSU, sebagian besar akibat KPPS memberikan izin warga yang tidak memiliki surat pindah memilih untuk mencoblos.