10 TPS di Agam Gelar PSU

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 30 April 2019 11:44:01 WIB


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat 2.213 daftar pemilih tetap (DPT) menggunakan hak suara saat pemungutan suara ulang (PSU) di 10 tempat pemungutan suara (TPS) pada Sabtu.

Ketua KPU Agam Riko Antoni di Lubukbasung mengatakan 2.213 pemilih itu merupakan DPT Pemilu yang tersebar di 10 nagari atau desa adat. Ia menjelaskan 2.213 pemilih itu tersebar di 10 TPS.

Pelaksanaan PSU itu ditetapkan melalui surat keputusan KPU Agam Nomor: 204/HK.03.I.KPT/I306/KPU-Kab/IV/2019 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Agam Dalan Pemilihan Umum tahun 2019, setelah adanya rekomendasi dari Bawaslu setempat.

Ia menambahkan surat suara telah didistribusikan ke 10 TPS itu pada Jumat (26/04). Sementara surat suara yang dibutuhkan untuk PSU sebanyak 6.440 lembar berasal dari DPRD kabupaten 182 lembar, DPRD provinsi 936 lembar, DPD-RI 1.530 lembar, DPR-RI 1.530 lembar, presiden dan wakil presiden 2.262 lembar.

Adapun Proses pelaksanaan PSU sama dengan pemilihan sebelumnya, tetapi yang berbeda pemilihan setiap TPS karena ada satu, dua sampai lima surat suara.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Agam, Elvys menambahkan bahwa tidak ada penambahan pemilih dan tidak ada daftar pemilih khusus saat PSU. Pemilih saat PSU tidak jauh beda dengan Pemilu pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 yang lalu.

Bawaslu setempat akan melakukan pengawasan di TPS dalam mencegah terjadinya pelanggaran, dan petugas juga melakukan patroli dalam mengantisipsi politik uang dan penggalangan massa di daerah yang melaksanakan PSU semenjak hari Kamis (25/04).