Satu TPS di Kabupaten Solok Lakukan PSU
Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 29 April 2019 10:18:14 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat melakuan pemungutan suara ulang (PSU) di satu tempat pemungutan suara (TPS) Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak untuk pemilihan presiden dan DPR RI pada Jumat (26/04).
Sebelumnya, pada hari Rabu (24/04), Divisi Sosialisasi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Solok Jons Mannedi di Koto Baru mengatakan, satu pemungutan suara ulang yang telah diputuskan tersebut di TPS 03, Nagari Saniang Baka dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 295 orang.
Ia mengatakan pemungutan suara ulang tersebut merupakan rekomendasi dari Pengawas TPS melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menemukan adanya warga KTP luar Kabupaten Solok yang memilih di Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pada saat pemungutan suara, warga itu mendapatkan surat suara pemilu presiden dan DPR RI. Berdasarkan hal tersebut Bawaslu merekomendasikan dilakukan PSU.
Disaat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Afri Memori mengatakan hingga saat ini pihaknya baru menemukan satu TPS yang perlu dilakukan pemungutan suara ulang.
Untuk melancarkan pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut, pihaknya mengawasi rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh KPU setempat. Pihaknya juga mengantisipasi pelanggaran politik uang, apalagi ini merupakan pemungutan suara ulang.
Ia mengimbau bagi warga yang menemukan pihak yang melakukan politik uang, maka diminta untuk segera melaporkan kepada pihaknya.