Pemprov Sumbar Raih WTP Untuk Ketujuh Kalinya
Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 30 April 2019 09:50:22 WIB
Padang, InfoPublik – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke tujuh kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018.
Hasil audit diserahkan langsung oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Moermahadi Soerja D kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Gedung DPRD Sumbar, Jumat (26/4/2019)
“Opini WTP ini merupakan capaian Pemprov Sumbar ke tujuh secara berturut turut sejak tahun 2012, kami sangat mengapresiasi, bahkan dari sisi waktu penyerahan, LKPD Sumbar tercepat dibanding daerah lain,” ujar Moermahadi dihadapan sejumlah anggota DPRD Sumbar.
Atas predikat yang diraih Gubernur Irwan menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BPK, DPRD dan seluruh stakeholder terkait lainnya.
“Hasil audit BPK ini bermanfaat bagi kita semua sekaligus menjadi motivasi agar mampu lebih baik lagi dikemudian hari, semoga memberi dampak bagi kesejahteraan rakyat Sumbar,” harap gubernur.
Diakui, untuk memperoleh opini WTP dibutuhkan dukungan dan kerja keras dari semua pihak. Apalagi mengingat bencana gempa dahsyat yang memporak porandakan Sumbar pada tahun 2009.
Akibatnya kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, sekolah, kantor, rumah ibadah, rumah rakyat, toko, hotel merupakan tantangan yang harus segera ditindaklanjuti, perekonomian Sumbar terjun bebas ketika itu.
Namun secara perlahan Sumbar mulai berbenah, jika pada tahun 2009 BPK RI memberi opini Tidak Memberi Pendapat (TMP) pada LKPD tahun 2009, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun 2010 dan 2011. Puncaknya semenjak tahun 2012, predikat WTP terus diraih berturut-turut tanpa jeda.
Hal ini tentu tidak terlepas dari peran dan kerjasama yang dijalankan seluruh pihak dengan gigih, dimana rasa kepercayaan diri serta semangat bangkit kembali menjadi salah satu motivasi terbesar kala itu.
Sebagaimana diketahui opini WTP adalah opini audit yang diberikan BPK terhadap lembaga pemerintah jika penyajian laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas salah material.
Dengan kata lain, lembaga pemerintah yang berhak menerima opini adalah lembaga yang mampu menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Setidaknya terdapat sejumlah kriteria yang harus dicapai agar memperoleh opini WTP, antara lain kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kelengkapan data dan informasi keuangan, kepatuhan pada peraturan perundangan-undangan, serta efektifitas sistem pengendalian internal pemerintah. (YR/YL/ MMC Diskominfo)