Pasca Pemungutan Suara, KPU Dharmasraya Lakukan Monitoring Tahapan Pemilu 2019

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 29 April 2019 10:47:27 WIB


Pada hari Selasa (23/04) pukul 11.30 WIB telah dilakukan kegiatan koordinasi dan monitoring  tahapan pemilu 2019 di Kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Dharmasraya.

Pada TPS 6 Nagari Sinamar Kecamatan Asam Jujuhan ditemukan Surat Suara yang tertukar dari Daerah Pemilihan II (Dapil II) sebanyak 25 buah, namun demikian pencoblosan surat suara yg tertukar itu oleh KPU Dharmasraya tetap dianggap sah sehingga dihitung menjadi suara untuk partai politik dan bukan untuk Caleg, Hal ini telah di atur dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 653 point 13; 

Sampai hari ini Kegiatan Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan se Kabupaten Dharmasraya masih terus berlangsung, dan pada Senin (22/04), 2 kecamatan sudah final yakni Kecamatan Asam Jujuhan dan Kecamatan Padang Laweh, semua logistik dan kotak suara kedua kecamatan tersebut tadi malam sudah sampai di Gudang KPU Dharmasraya. 

Menurut ketua KPU Kabupaten Dharmasraya Maradis,MA mengatakan dipastikan ada 2 Kecamatan lagi yang akan final rekapitulasi penghitungan suara yakni Kecamatan Koto Salak dan Kecamatan Sungai Rumbai dan mudah mudahan besok 7 kecamatan yang lain akan menyusul.

Pada PPK Kecamatan Pulau Punjung di temukan data yang tidak sinkron atau zona merah dalam Formulir C-1 Plano yakni jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah pada masing masing TPS di Nagari Sikabau, sehingga perlu di lakukan perbaikan data dengan memanggil seluruh ketua KPPS se Kenagarian Sikabau guna memperbaiki kesalahan data tersebut.