Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat(Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat) 31 Maret 2015 07:43:38 WIB


PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

 

Pengertian PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) menurut UU. No.14 Th.2008 adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik.

Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pasal 7 Permendagri No. 35 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menetapkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) melalui surat keputusan kepala daerah. Di samping itu, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri No. 188.2/3435/sj perihal pelaksanaan undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, diatur bahwa PPID untuk tingkat provinsi berada pada Biro Humas, sedangkan untuk kabupaten/kota, berada pada bagian humas. Khusus bagi daerah yang memiliki Dinas Kominfo dan didalamnya digabung unit kerja kehumasan, maka kepala dinas yang bersangkutan ditunjuk dan diangkat sebagai PPID.

Dalam pelaksanaannya, Tugas dan Tanggung Jawab PPID menurut Pasal 9 Permendagri No. 35 Tahun 2010 antara lain adalah sebagai berikut:

  1. a.Mengkoordinasikan dan mengkonsoladasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu.
  2. b.Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi.
  3. c.Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
  4. d.Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
  5. e.Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik.
  6. f.Pengujian Konsekuensi Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya
  7. g.Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses, dan
  8. h.Penetapan pertimbangan tertulis atas kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

Pentingnya Badan Publik menyelenggarakan Keterbukaan Informasi Publik:

  1. i.Membentuk Opini publik melalui informasi yang akurat.
  2. j.Informasi Publik yang akurat dapat mencegah rumor negatif dan tidak benar beredar.
  3. k.Meminimalisir Korupsi dan Penyalahgunaan Informasi Orang Dalam
  4. l.Memperbaiki kinerja Badan Publik secara lebih tepat
  5. m.Membangun hubungan baik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Badan Publik.
  6. n.Akuntabilitas Demokratis.

(ynnor).