SIPP, Solusi Tepat Dalam Peningkatan Layanan Publik di Era Digital
Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 10 April 2019 15:55:33 WIB
Badung Bali, InfoPublik - Pelayanan publik merupakan kewajiban instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, sesuai kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan dalam PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2017. Permen itu tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Nasional dan PermenPANRB Nomor 62 Tahun 2018, tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduam Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
Hal diatas disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan SIPP KemenPAN-RB, Ermida Suparti, dalam paparannya terkait Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik pada acara Pendampingan Intensif Pengelolaan SIPP dan SP4N-LAPOR kepada peserta dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia di The Trans Resort Bali, Kerobokan, Badung, Bali, Selasa, (9/04).
Dalam pemaparannya dia menyatakan, pelayanan publik yang transparan dan berkualitas yang sesuai dengan standar pelayanan dan harapan masyarakat, sudah menjadi tuntutan masyarakat di era digital sekarang ini.
“Untuk memenuhi tuntutan masyarakat tersebut maka solusinya adalah SIPP, yaitu layanan informasi publik satu pintu berupa aplikasi berbasis website dan dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, cepat, akurat dan akuntabel,” ujarnya.
Ermida menambahkan, SIPP dibangun dengan maksud untuk menyediakan informasi pelayanan publik secara menyeluruh, memberikan kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh informasi pelayanan publik, dan menjamin keakuratan informasi pelayanan publik.
“Tujuan SIPP adalah untuk mewujudkan pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif, keterpaduan informasi pelayanan publik, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkasnya. (OFS/DM)